
Madiun, SMN – Pemerintah Desa (Pemdes) Kradinan Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun melaksanakan kegiatan penyaluran Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun Anggaran 2026 diberikan Tanggal 8 juli 2026 kepada 12 Warga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sesuai dengan prosentase yang tertinggi yaitu 15% nya dari Dana Desa yang sudah di atur dan anjuran dari pemerintah.
Besaran yang di terima Bulan April, Mei dan Juni 2026 ini sebesar Rp 900.000,- per masing-masing KPM sudah tersalurkan dengan baik, transparan dan lancar.
Kegiatan penyaluran bantuan tersebut bertempat di Gedung Kantor Desa Kradinan yang di saksikan oleh Kades Kradinan Supriyono Pendamping Desa, Lembaga Desa (Ketua BPD), Perangkat Desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Kradinan, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun.
Dalam Kesempatan ini, Kepala Desa (Kades) Kradinan Supriyono mengatakan bahwa untuk penerima BLT-DD di Bulan April, Mei dan Juni Tahun 2026 Desa Kradinan sejumlah 12 Warga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah sesuai dengan prosentase tertinggi yakni 15% dari Dana Desa (DD) Tahun 2026.
“Untuk 15% yang menerima BLT-DD Bulan April, Mei dan Juni Tahun 2026 sebanyak 12 Warga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan kreteria sebagai berikut :
1.Hidup sebatangkara
2.Miskin ekstrim
3.Sakit menahun
Dari kriteria tersebut masih belum bisa mengkaver secara keseluruhan dibanding dengan jumlah penduduk yang sesuai kriteria tersebut, jadi kami masih menggunakan skala prioritas yang lebih membutuhkan yang di sesuaikan dengan dana yang ada untuk bantuan BLT-DD Bulan April, Mei dan Juni Tahun 2026 kepada Warga Keluarga Penerima (KPM) di Desa Kradinan,” ujar Kades Kradinan Supriyono di ruang kerjanya, Rabu (8/7/2026).
Penyaluran BLT-DD Bulan April, Mei dan Juni Tahun 2026 ini dilakukan dengan tujuan meringankan beban ekonomi masyarakat Desa Kradinan khususnya warga kurang mampu yang terdampak kondisi sosial dan ekonominya di Desa Kradinan.
“Kami Pemerintah Desa Kradinan berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan sebaik baiknya oleh para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk kebutuhan pokok yang mendesak dan jangan sampai di salah gunakan pemanfaatannya dari dana bantuan tersebut, dengan adanya bantuan tersebut benar-benar bisa untuk menambah kebutuhan sehari hari dan meringankan beban perekonomianya warga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tersebut,” tandasnya. (*)
Reporter: Suyanto
Editor: Agus Imam S.
