
Madiun, SMN – Pemerintah Desa (Pemdes) Tanjungrejo Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun melaksanakan kegiatan penyaluran Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) bulan April Mei dan Juni Tahun 2026 kepada 12 Warga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sesuai dengan prosentase yang tertinggi yaitu 15% nya dari Dana Desa yang sudah di atur dan anjuran dari pemerintah.
Besaran yang di terima bulan April Mei dan Juni 2026 ini sebesar Rp 900.000,- sudah tersalurkan dengan baik transparan dan lancar. Kegiatan penyaluran bantuan tersebut bertempat di Pendopo Kantor Desa Tanjungrejo yang di saksikan oleh Kades Tanjungrejo Pendamping Desa, Lembaga Desa (Ketua BPD), Perangkat Desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Tanjungrejo Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun.
Di dalam acara tersebut Kepala Desa (Kades) Tanjungrejo Agus Marmani mengatakan bahwa untuk penerima BLT-DD Bulan April Mei dan Juni Tahun 202 Desa Tanjungrejo sejumlah 12 Warga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah sesuai dengan prosentase tertinggi yakni 15% dari Dana Desa (DD) Tahun 2026.
“Untuk 15% yang menerima BLT-DD Bulan April Mei dan Juni Tahun 2026 sebanyak 12 Warga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan kreteria sebagai berikut : 1.Hidup sebatangkara, 2.Miskin ekstrim, 3.Sakit menahun. Dari kriteria tersebut masih belum bisa mengkafer secara keseluruhan dibanding dengan jumlah penduduk yang sesuai kriteria tersebut,jadi kami masih menggunakan skala prioritas yang lebih membutuhkan yang di sesuaikan dengan dana yang ada untuk bantuan BLT-DD Bulan April Mei dan Juni Tahun 2026 kepada Warga Keluarga Penerima (KPM) di Desa Tanjungrejo,” ujar Kades Tanjungrejo Agus Marmani di ruang kerjanya, Senin (15/6/2026).
Penyaluran BLT-DD Bulan April, Mei Juni Tahun 2026 ini dilakukan dengan tujuan meringankan beban ekonomi masyarakat Desa Tanjungrejo khususnya warga kurang mampu yang terdampak kondisi sosial dan ekonominya di Desa Tanjungrejo.
“Kami Pemerintah Desa Tanjungrejo berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan sebaik baiknya oleh para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk kebutuhan pokok yang mendesak dan jangan sampai di salah gunakan pemanfaatannya dari dana bantuan tersebut dengan adanya bantuan tersebut benar-benar bisa untuk menambah kebutuhan sehari hari dan meringankan beban perekonomianya warga Kekuarga Penerima Manfaat (KPM) tersebut,” tandasnya. (*)
Reporter: Suyanto
Editor: Agus Imam S.
