
Sidoarjo, SMN – Sebanyak 324 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II formasi tahun 2024 resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Penyerahan dilakukan secara digital oleh Bupati Sidoarjo Subandi, yang dapat diunduh mandiri melalui aplikasi myasn.bkn.go.id.
Dalam arahannya, Bupati Subandi menegaskan pentingnya profesionalisme dan integritas bagi aparatur pemerintah. Ia meminta para PPPK menunjukkan kinerja terbaik selama masa kontrak lima tahun yang diamanahkan.
“Sebagai pegawai pemerintah, kinerjanya harus profesional. Saya selalu mengingatkan agar PPPK bekerja sesuai komitmen dan mampu membawa perubahan bagi kemajuan, terutama dalam pelayanan publik di Sidoarjo,” tegas Subandi usai acara penyerahan SK PPPK di Fave Hotel, Selasa (28/10/2025).
Menurutnya, pengangkatan sebagai ASN PPPK merupakan bentuk kepercayaan pemerintah daerah yang harus dijaga dengan tanggung jawab. Subandi berharap para pegawai bisa menjadi bagian dari birokrasi yang adaptif dan inovatif di era digital.
“Jabatan ini adalah amanah. Pemerintah daerah butuh aparatur yang tangguh, disiplin, dan berinovasi. Jadilah bagian dari perubahan positif untuk Sidoarjo yang lebih baik,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BKD Sidoarjo Misbahul Munir menjelaskan, seleksi PPPK Tahap II Tahun 2024 digelar pada 7–10 Mei 2025 dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN di Atrium Graha Pena Surabaya.
Dari total 324 peserta yang lulus dan telah ditetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP), 36 orang merupakan tenaga teknis, 108 tenaga guru, dan 180 tenaga kesehatan.
Menariknya, penerima SK tertua tercatat berusia 57 tahun, yakni Sugeng Pratikno, Guru Pendidikan Agama Islam di SDN Tebel, Kecamatan Gedangan. “Ini membuktikan semangat pengabdian tidak mengenal usia,” ujar Munir.
Selain penyerahan SK PPPK, empat lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) angkatan XXXI tahun 2025 juga telah melaksanakan sumpah sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara digital. Tiga lulusan IPDN angkatan XXXII tahun 2025 turut menyusul dalam kesempatan yang sama. (*)
Reporter: Lalang S.
Editor: Agus Imam S.
