HomeBERITAAktivis Antikorupsi Madiun Raya Minta Aparatur Desa Hati-hati dalam Mengelola APBDes 2026

Aktivis Antikorupsi Madiun Raya Minta Aparatur Desa Hati-hati dalam Mengelola APBDes 2026

Aktivis antikorupsi Madiun Raya, Dimyati Dahlan. (Foto: Istimewa)

Madiun, SMN – Aktivis antikorupsi Madiun Raya, Dimyati Dahlan meminta seluruh aparatur desa di Kabupaten Madiun untuk berhati-hati dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2026. Ia menyarankan untuk seluruh transaksi keuangan desa diwajibkan dilakukan dengan cara non-tunai untuk mencegah praktik korupsi dana anggaran.

Ia menyebutkan, bahwa aturan tersebut telah diatur dalam pasal 80A Peraturan Bupati Madiun Nomor 60 Tahun 2025. Yang mewajibkan seluruh transaksi APBDes menggunakan cash management system (system perbankan non-tunai).

“Dengan sistem non-tunai, seluruh transaksi akan tercatat secara elektronik dan dapat diaudit, serta harus selaras antara pembukuan APBDes dan rekening giro kas desa,” ujar Dimyati, Senin (12/1/2026).

Dimyati mengungkapkan harapannya untuk berbagai praktik penyimpangan yang terjadi pada tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya tidak terulang. Menurutnya, setiap kegiatan yang menggunakan anggaran desa harus dilakukan di desa masing-masing agar dapat dirasakan secara langsung oleh warga manfaatnya. Untuk pembayaran seperti honor narasumber, biaya kegiatan dan lainnya harus dilakukan secara non-tunai untuk menghindari penyalahgunaan.

“Anggaran untuk kegiatan seperti sosialisasi hukum bisa mencapai Rp16 juta hingga Rp24 juta per desa. Itu jumlah yang besar, sehingga harus dikelola secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Ia juga menyoroti lemahnya dalam pengawasan administrasi kegiatan desa, ia meminta kepada aparatur desa, pendamping hingga kepada penegak hukum agar sungguh-sungguh dalam memastikan kegiatan yang menggunakan dana desa dan didukung dengan dokumen yang sah.

“Daftar hadir, dokumentasi, dan laporan kegiatan harus jelas. Jangan sampai terulang kasus satu kecamatan punya bukti kegiatan yang sama: daftar hadirnya sama, lokasi sama, hanya beda tulisan. Itu jelas tidak benar,” ujarnya.

Camat memiliki tanngung jawab terhadap hukum pengelolaan dana desa, ini disebutkan pada Pasal 154 PP No. 43 Tahun 2014 serta Peraturan Bupati Madiun.

“Kalau ada kepala desa yang ditetapkan sebagai tersangka karena penyimpangan anggaran, camat juga harus dimintai pertanggungjawaban. Tanpa rekomendasi camat, dana desa tidak mungkin bisa dicairkan,” katanya.

Dimyati juga mengingatkan kepada aparatur desa untuk bekerja dengan professional, cermat, jujur dan teliti sebelum menandatangani setiap berkas dokumen terkait dengan anggaran desa.

“Jangan sampai kembali terjadi kepala desa terjerat hukum seperti di Desa Gemarang dan Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan. Ini bisa dicegah jika semua pihak patuh pada aturan,” pungkas Dimyati. (*)

Reporter: Suyanto.

Editor: Agus Imam S.

ARTIKEL TERBARU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Pemprov Kaltara Beri Pembekalan ASN Jelang Masa Purna Tugas

Tanjung Selor, SMN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memberikan pembekalan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan...

Pemkab Labusel Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Normarak Kotapinang

Labusel, SMN - Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan menunjukkan kepedulian terhadap warga yang tertimpa musibah. Melalui jajaran terkait, Pemkab Labusel hadir menyalurkan bantuan kepada dua warga...

22 Putra-Putri Terbaik Labuhanbatu Diberangkatkan ke Al-Azhar Kairo

Labuhanbatu, SMN - Sebanyak 22 putra-putri terbaik Labuhanbatu resmi diberangkatkan untuk melanjutkan pendidikan ke Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir. Pelepasan dan pemberian bantuan pendidikan dilakukan langsung...

Bupati Maya Hasmita Resmi Buka Turnamen Bola Voli Piala Bupati 2026, 31 Tim Siap Bertarung

Labuhanbatu, SMN - Bupati Labuhanbatu, Maya Hasmita, secara resmi membuka Turnamen Bola Voli Piala Bupati Tahun 2026 di Lapangan Bola Voli Eks Pasar Baru,...

Perkuat Tata Kelola Pendidikan, Bupati Maya Hasmita Teken MoU dengan Kejati Sumut

Labuhanbatu, SMN - Bupati Labuhanbatu, Maya Hasmita, menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara...