
Madiun, SMN – Aktivis antikorupsi Madiun Raya, Dimyati Dahlan meminta seluruh aparatur desa di Kabupaten Madiun untuk berhati-hati dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2026. Ia menyarankan untuk seluruh transaksi keuangan desa diwajibkan dilakukan dengan cara non-tunai untuk mencegah praktik korupsi dana anggaran.
Ia menyebutkan, bahwa aturan tersebut telah diatur dalam pasal 80A Peraturan Bupati Madiun Nomor 60 Tahun 2025. Yang mewajibkan seluruh transaksi APBDes menggunakan cash management system (system perbankan non-tunai).
“Dengan sistem non-tunai, seluruh transaksi akan tercatat secara elektronik dan dapat diaudit, serta harus selaras antara pembukuan APBDes dan rekening giro kas desa,” ujar Dimyati, Senin (12/1/2026).
Dimyati mengungkapkan harapannya untuk berbagai praktik penyimpangan yang terjadi pada tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya tidak terulang. Menurutnya, setiap kegiatan yang menggunakan anggaran desa harus dilakukan di desa masing-masing agar dapat dirasakan secara langsung oleh warga manfaatnya. Untuk pembayaran seperti honor narasumber, biaya kegiatan dan lainnya harus dilakukan secara non-tunai untuk menghindari penyalahgunaan.
“Anggaran untuk kegiatan seperti sosialisasi hukum bisa mencapai Rp16 juta hingga Rp24 juta per desa. Itu jumlah yang besar, sehingga harus dikelola secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Ia juga menyoroti lemahnya dalam pengawasan administrasi kegiatan desa, ia meminta kepada aparatur desa, pendamping hingga kepada penegak hukum agar sungguh-sungguh dalam memastikan kegiatan yang menggunakan dana desa dan didukung dengan dokumen yang sah.
“Daftar hadir, dokumentasi, dan laporan kegiatan harus jelas. Jangan sampai terulang kasus satu kecamatan punya bukti kegiatan yang sama: daftar hadirnya sama, lokasi sama, hanya beda tulisan. Itu jelas tidak benar,” ujarnya.
Camat memiliki tanngung jawab terhadap hukum pengelolaan dana desa, ini disebutkan pada Pasal 154 PP No. 43 Tahun 2014 serta Peraturan Bupati Madiun.
“Kalau ada kepala desa yang ditetapkan sebagai tersangka karena penyimpangan anggaran, camat juga harus dimintai pertanggungjawaban. Tanpa rekomendasi camat, dana desa tidak mungkin bisa dicairkan,” katanya.
Dimyati juga mengingatkan kepada aparatur desa untuk bekerja dengan professional, cermat, jujur dan teliti sebelum menandatangani setiap berkas dokumen terkait dengan anggaran desa.
“Jangan sampai kembali terjadi kepala desa terjerat hukum seperti di Desa Gemarang dan Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan. Ini bisa dicegah jika semua pihak patuh pada aturan,” pungkas Dimyati. (*)
Reporter: Suyanto.
Editor: Agus Imam S.
