
Ngawi, SMN – Anggota DPR RI Komisi VI, Budi Sulistyono Kanang melakukan sidak di sejumlah Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Ngawi, Jawa Timur, pada (27/3/2026) lalu. Sidak tersebut ia lakukan setelah mendapatkan keluhan kepala desa tentang kekhawatiran terjerat kasus hukum KDMP.
“Saya banyak menerima masukan dan keluhan kepala desa di seluruh Indonesia, khususnya di dapil saya tujuh. Sidak ini untuk melihat sejauh mana pembangunan KDMP ini dilakukan, dan apa saja persoalan yang berpotensi adanya pelanggaran hukum,” kata Kanang di depan awak media saat sidak KDMP di Kecamatan Kwadungan, Ngawi.
Dalam sidak itu, Kanang mendapatkan sejumlah temuan yang menurutnya perlu dilakukan kajian dan pembahasan di meja dewan. Diantaranya, spesifikasi bangunan, pembangunan diatas lahan pertanian, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), transparansi anggaran, hingga tanah urug yang menghabiskan ratusan juta yang dibebankan dulu oleh kepala desa.
“Transparansi yang selama ini menjadi keluhan kepala desa, harus diurai secara detail. Karena menurut keluhan mereka tidak dilibatkan dalam membangun KDMP, dan tidak sedikit pun mereka didesak oleh masyarakat agar transparan dalam menggunakan anggaran negara,” ujar Kanang.
“Apalagi kepala desa diminta nomboki dulu, misal biaya urug. Ini kan jadi pertanyaan transparansi, bagaimana nanti pertanggungjawabannya. Saya tidak ingin kepala desa terjerat hukum, maka saya sidak untuk mengantisipasi agar tidak terjadi hal-hal seperti itu,” imbuhnya.
Selain itu, politisi senior PDI Perjuangan tersebut juga turut menyoroti pembangunan KDMP di atas lahan basah. Menurutnya selain transparansi anggaran, pembangunan di atas Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) berpotensi menimbulkan sanksi pidana.
“Kita akan memanggil pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau kepala daerah, menyoal KDMP yang menggunakan lahan basah ke lahan kering. Karena pembangunan fisik di lahan yang tidak sesuai peruntukan kami menilai beresiko,” ucap Kanang.
“Kita akan melakukan hearing, dan kami terbuka untuk kepala desa yang ingin menyampaikan keluhan di komisi kami, untuk rapat dengar pendapat di DPR RI,” tutup Kanang.
Sementara itu, Kepala Desa Simo, Kecamatan Kwadungan, Hariyanto, lokasi KDMP di desanya yang turut disidak DPR RI menceritakan soal kekhawatiran kepala desa-kepala desa terkait kasus hukum. Kata dia, pembangunan KDMP yang tidak melibatkan desa dianggap akan menjadi persoalan di kemudian hari.
“Misal pengurukan KDMP di desa kami menghabiskan Rp 109 juta ini tidak disampaikan ke desa. Awalnya kami mengira biaya urug tersebut bagian dari anggaran proyek, ternyata harus desa yang membiayai. Jadi sementara pakai uang pribadi kepala desa, meski sudah melalui musyawarah desa (Musdes),” ungkap Hariyanto.
Hariyanto berharap, tidak terjadi keterlibatan pelanggaran hukum terkait pelaksanaan pembangunan KDMP yang tidak melibatkan pihak desa. Meski begitu, ia mengapresiasi langkah pemerintah pusat melakukan program strategi nasional KDMP agar perekonomian desa masyarakat lebih maju.
“Kami mendukung program pemerintah pusat khususnya KDMP harapannya dengan adanya koperasi ini, perekonomian warga desa dapat meningkat,” tuturnya. (*)
Reporter: Arie
Editor: Agus Imam S.
