HomeBERITAAwasi Masuknya Ternak, Kaltara Fungsikan Cek Point Mulai Awal Maret 2026

Awasi Masuknya Ternak, Kaltara Fungsikan Cek Point Mulai Awal Maret 2026

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kalimantan Utara (Kaltara) akan mulai memfungsikan cek point pengawasan lalu lintas ternak. (Foto: Dok. Dkisp Kaltara)

Tanjung Selor, SMN — Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kalimantan Utara (Kaltara) akan mulai memfungsikan cek point pengawasan lalu lintas ternak pada 2 Maret 2026 mendatang. Pengoperasian dilakukan meski sarana dan prasarana pendukung di lokasi tersebut masih dalam tahap penyempurnaan.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kalimantan Utara (Kaltara), Heri Rudiyono melalui Kepala Bidang (Kabid) Peternakan, Surianto Semuel menyebutkan, fasilitas cek point yang dibangun sejak 2023 itu segera dioperasikan untuk memperkuat pengawasan keluar-masuk ternak ke wilayah Kalimantan Utara.

“Keberadaan cek point ini memiliki peran strategis, memastikan ternak yang masuk ke Kaltara telah memenuhi standar kesehatan hewan serta bebas dari penyakit menular,” kata Surianto, Jumat (27/2/2026).

“Fungsi utamanya untuk pengawasan lalu lintas ternak, sehingga hewan yang masuk maupun keluar wilayah Kaltara terjamin kesehatannya,” sambung dia.

Dijelaskannya, Pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mendukung program nasional menuju daerah bebas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). 

“Pemeriksaan administrasi dan kesehatan hewan akan dilakukan untuk meminimalkan risiko penyebaran penyakit ternak yang dapat berdampak pada sektor peternakan dan ketahanan pangan daerah,” ujarnya.

Selain aspek kesehatan hewan, lanjut Surianto, pengoperasian cek point juga berkaitan dengan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

“Melalui fasilitas ini, pemerintah akan mulai menerapkan mekanisme retribusi terhadap ternak yang masuk ke wilayah Kaltara sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Selain itu, langkah ini menjadi sarana sosialisasi kepada para pelaku usaha peternakan di Kaltara mengenai penerapan regulasi baru, termasuk kewajiban administrasi dan retribusi yang harus dipenuhi dalam aktivitas distribusi ternak.

“Pengoperasian cek point ini dapat meningkatkan pengawasan kesehatan hewan, memperkuat tata kelola lalu lintas ternak, serta mendukung stabilitas sektor peternakan daerah secara berkelanjutan,” tutupnya. (*)

Reporter: Syahraini

Editor: Agus Imam S.

ARTIKEL TERBARU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Wali Kota Bandung Pastikan Seluruh Unsur Pimpinan di Kota Bandung Wajib Datang ke Kantor Saat Diberlakukan WFH untuk ASN

Bandung, SMN - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memastikan seluruh unsur pimpinan di Kota Bandung wajib datang ke kantor atau lapangan saat diberlakukan work...

Tindakan Penyelundupan Narkoba Semakin Bervariasi, Selundupkan Narkoba pada Bungkus Bumbu Mie Instan di Lapas

Bandung, SMN - Tindakan penyelundupan narkoba semakin bervariasi. Kali ini petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banceuy, Kota Bandung, menggagalkan penyelundupan paket narkoba jenis...

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono Dikukuhkan sebagai Ayah Generasi Berencana GenRe 2026

Tegal, SMN - Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono dikukuhkan sebagai Ayah Generasi Berencana GenRe 2026. Bersamaan dengan itu, Ketua TP PKK Gadis Sephi Febriana Dedy Yon...

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto Terpaksa Berlakukan Penghentian Operasional Sementara

Brebes, SMN - Operasional kereta api di lintas selatan Jawa kembali diuji. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto terpaksa memberlakukan Semboyan 3...

Satgas Program MBG Lakukan Sidak Salah Satu SPPG di Wilayah Besuk

Probolinggo, SMN - Satuan Tugas (Satgas) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Probolinggo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi...