HomeBERITABagian Hukum Setdakab Jombang Bersama DPRD Gelar Sosialisasi Perda No. 6 Tahun...

Bagian Hukum Setdakab Jombang Bersama DPRD Gelar Sosialisasi Perda No. 6 Tahun 2025 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Bagian Hukum Setdakab Jombang bersama DPRD menggelar sosialisasi Perda No. 6 Tahun 2025 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. (Foto: Arif Wsuaramedianasional.com/)

Jombang, SMN – Pemerintah kabupaten Jombang melalui Bagian Hukum Setdakab Jombang mengadakan Sosialisasi Sadar Hukum guna memberikan wawasan kepada seluruh masyarakat mengenai adanya Peraturan Daerah No 6 Tahun 2025 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan oleh Ketua DPRD Kabupaten Jombang Hadi Atmaji.

Hadir juga Perwakilan dari Bagian Hukum, Kepala Desa Denanyar Ayub Efendi dan nara sumber dari WCC Jombang Ana Abdillah. Bertempat di Gedung Pertemuan Desa Denanyar Kecamatan/Kabupaten Jombang, Kamis (9/10/25).

Kepala Desa Denanyar Ayub Efendi menyambut baik adanya peraturan yang akan disosialisasikan tentang pencegahan kepada perempuan dan anak yang termasuk masyarakat retan.

“Jadi kalau ada korban dari kekerasan perempuan dan anak ini, Pemerintah Kabupaten Jombang bisa memberikan pendampingan dan pemulihan karena tentunya dampak jangka panjang dari korban sangat besar,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji selaku narasumber memberikan penjelasan tentang Peraturan Daerah No. 6 tahun 2025. Tujuan dibentuknya Perda untuk mencegah dan menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, memberikan rasa aman serta layanan penanganan, pelindungan, dan pemulihan bagi korban, meningkatkan kepedulian dan partisipasi keluarga serta masyarakat.

“Karena kebanyakan dari masyarakat tidak menyadari dengan adanya kekerasan, maka dengan sosialisasi Perda ini ada kesadaran di masyarakat secara masif agar ketika terjadi kekerasan itu mereka itu bisa menghubungi pihak-pihak terkait. Jadi korban itu akan merasa terlindungi, sehingga kami melakukan pengesahan terhadap Perda Nomor 6 karena menyesuaikan kondisi saat ini,” terang hadi.

Sedangkan untuk strategi pencegahan dari Pemerintah Daerah, diantaranya menyusun Rencana Aksi Daerah sebagai pedoman pencegahan, melakukan pemetaan wilayah rawan kekerasan, sosialisasi hukum dan edukasi kesehatan reproduksi di satuan pendidikan, menyediakan layanan konseling dan bimbingan mental, pencegahan dilakukan melalui berbagai bidang, yaitu pendidikan, sarana publik, ekonomi, keagamaan, hingga keluarga.

“Selain itu, kami sudah melibatkan seluruh stakeholder yang berhubungan dengan ini para aktivis ini perlindungan perempuan dan lainnya, jika ada beberapa kasus yang mengemuka. Tetapi yang silent juga pasti ada, masalahnya masyarakat tidak sadar bahwa itu masalah. Dengan adanya sosialisasi Persa no 6 harapannya untuk melakukan pelaporan ketika terjadi pelanggaran sehingga ada rasa nyaman dan aman di masyarakat dan ada peraturan daerah yang melindungi hak-haknya,” harap Hadi Atmaji.

Tak hanya itu, adapun hak bagi korban kekerasan perempuan dan anak, yaitu Hak Atas Penanganan, Hak atas Perlindungan, dan Hak atas Pemulihan.

“Untuk layanan yang disediakan UPTD PPA (Pasal 21), sebagai berikut Penerimaan Laporan/Penjangkauan Korban, Fasilitasi Layanan Kesehatan & Psikologis, Penyediaan Layanan Hukum, Penyediaan Rumah Aman Sementara (RAS), Fasilitasi Rehabilitasi dan Pemberdayaan Ekonomi, Koordinasi dengan lembaga lain untuk pemenuhan hak korban,” pungkasnya. (*)

Reporter: Arif W.

Editor: Agus Imam S.

ARTIKEL TERBARU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Dirut PDAM Kota Madiun dan Camat Kota Madiun Digarap KPK

Madiun, SMN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil delapan saksi dalam kasus dugaan pemerasan tersangka Walikota Madiun, Maidi, Kamis (16/4/2026). Dokumen hingga Alat Elektronik...

Jukir di Kota Madiun: Tergusur Proyek PSC Corner, Kini Terancam Kehilangan Rumahnya

Madiun, SMN - Di tengah proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, terungkap kisah memilukan dari sebuah keluarga sederhana...

Workshop Literasi Data Kaltara Dorong Penguatan Satu Data Daerah

Tanjung Selor, SMN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) menggelar Workshop Pengembangan Literasi Data...

ASN Malinau Terima SK 100 Persen dan Purna Tugas, Bupati Tekankan Integritas dan Adaptasi Teknologi

‎Malinau, SMN – Pemerintah Kabupaten Malinau melaksanakan penyerahan Surat Keputusan (SK) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangkaian Apel Korpri di lingkungan Pemkab Malinau....

Dukung Sensus Ekonomi 2026, Bupati Maya Hasmita Terima Audiensi BPS Labuhanbatu

Labuhanbatu, SMN - Bupati Labuhanbatu Maya Hasmita, didampingi Wakil Bupati Jamri, menerima audiensi Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Labuhanbatu dalam rangka persiapan pelaksanaan Sensus Ekonomi...