
Jombang, SMN – Pemerintah kabupaten Jombang melalui Bagian Hukum mengadakan sosialisasi Hukum terkait kekerasan perempuan dan anak dengan narasumber Hadi Atmaji Ketua DPRD Jombang.
Kegiatan Dihadiri oleh Kepala desa, Babinsa, Babinkamtibmas serta peserta dari masyarakat desa Bongkot. Bertempat di balai desa Bongkot Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang pada Kamis (23/10/25).
Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji menjelaskan sosialisasi Kekerasan Perempuan dan anak tertuang pada Perda nomor 6 tahun 2025 yang mengatur tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Peraturan daerah ini bertujuan untuk menyediakan payung hukum dalam mencegah dan menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Tujuannya sosialisasi Perda ini untuk menyediakan payung hukum untuk mencegah dan menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak. Selain itu, memberikan kepastian hukum bagi korban,” terang hadi.
Sementara itu Mohamad Yahya Kepala desa menyambut baik sosialisasi kekerasan terhadap perempuan dan anak karena kegiatan dianggap penting untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat, serta memperkuat komitmen pemerintah desa dan warga untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terlindungi bagi perempuan dan anak.
“ilmu yang didapat dari sosialisasi dapat diimplementasikan secara aktif oleh semua pihak di desa. Sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kekerasan terhadap perempuan dan anak,” jelasnya.
Selain itu Mohamad Yahya berharap para perangkat desa, kader, dan warga menjadi garda terdepan dalam mencegah adanya kekerasan sejak dini.
“Sosialisasi memperkuat komitmen pemerintah desa dan masyarakat untuk bekerja sama dalam upaya pencegahan dan penanganan. Tujuan utamanya adalah menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif bagi perempuan dan anak untuk tumbuh dan berkembang,” pungkasnya. (*)
Reporter: Arif W.
Editor: Agus Imam S.
