
Surabaya, SMN – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jawa Timur menyampaikan laporan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Jatim, kawasan Indrapura Surabaya, Selasa (12/11/2025).
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Jatim, Erick Komala, memaparkan bahwa pendapatan daerah Jawa Timur pada tahun anggaran 2026 diproyeksikan mencapai Rp26,3 triliun. Dari jumlah tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) kembali menjadi sumber dominan, menyumbang sekitar 66 persen dari total pendapatan daerah.
Dijelaskannya lebih lanjut bahwa komposisi pajak daerah masih menjadi kontributor terbesar terhadap PAD dengan porsi 76 persen. Namun, Banggar menyoroti bahwa target pertumbuhan PAD tahun 2026 hanya diproyeksikan meningkat 2 persen dibandingkan tahun 2025—angka yang dinilai masih di bawah tingkat pertumbuhan moderat sebesar 5 persen.
“Target pertumbuhan PAD demikian diharapkan dapat dicapai secara maksimal, tidak sekadar melalui upaya progresif pemungutan pajak dan retribusi daerah. Jauh lebih penting adalah melalui kebijakan reformatif dan korektif atas pengelolaan aset daerah maupun terhadap kekayaan daerah yang dipisahkan pada BUMD Jawa Timur,” ungkap Erick Komala.
Banggar menilai bahwa optimalisasi PAD tidak hanya dapat bertumpu pada peningkatan intensitas pemungutan pajak, melainkan juga pada tata kelola aset yang lebih transparan dan produktif. Reformasi kebijakan fiskal diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kemandirian keuangan daerah sekaligus meningkatkan daya saing BUMD di sektor-sektor strategis.
Namun, tantangan utama APBD 2026 datang dari sisi pendapatan transfer pusat, Erick mengungkapkan, Transfer ke Daerah (TKD) Provinsi Jawa Timur diproyeksikan mengalami penurunan signifikan sebesar Rp2,8 triliun atau sekitar 24 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan tersebut disebabkan oleh berkurangnya beberapa komponen utama, yakni Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), serta Dana Bagi Hasil (DBH).
Menurut Banggar, tren penurunan ini telah terlihat sejak tahun 2025 dan merupakan bagian dari kebijakan konsolidasi fiskal pemerintah pusat, yang kini lebih menekankan pada aspek efisiensi dan kinerja daerah penerima transfer.
“Tren penurunan TKD sejak tahun 2025 ini mencerminkan adanya konsolidasi fiskal pemerintah pusat, di mana dukungan transfer ke daerah lebih difokuskan pada efisiensi dan kinerja,” tutur Erick.
Banggar menilai bahwa kondisi ini menuntut pemerintah provinsi agar lebih adaptif dan inovatif dalam merancang kebijakan fiskalnya. Banggart berharap besarnya dampak penurunan TKD ini masih mampu diantisipasi secara efektif oleh Pemprov Jatim dalam membiayai program prioritas dan pelayanan publik di tahun 2026. (adv)
