
Blitar, SMN – Polemik dugaan pencemaran udara akibat aktivitas peternakan kembali mencuat di Kabupaten Blitar. Dalam hearing bersama warga Desa Ngaringan, Kecamatan Gandusari, dan Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Senin (11/05/2026), perwakilan PT. Bumi Indah Group menegaskan bahwa operasional perusahaan hingga saat ini masih mengacu pada standar baku mutu lingkungan yang berlaku.
Hearing tersebut digelar menyusul keluhan sejumlah warga terkait bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas peternakan milik perusahaan. Menanggapi hal itu, bagian legal PT. Bumi Indah Group, Sely Aditama, menyatakan bahwa penilaian terhadap pencemaran udara tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan persepsi individu, melainkan harus dibuktikan melalui hasil uji laboratorium resmi.
“Sepanjang memenuhi baku mutu udara, maka standarnya seperti itu. Jadi tidak bisa distandarkan memakai penilaian hidung orang per orang. Kami semaksimal mungkin tetap mengusahakan agar sesuai dengan baku mutu udara yang ada,” ujar Sely dalam forum hearing.
Meski demikian, pihak perusahaan mengaku tetap menghargai aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui forum yang difasilitasi DPRD Kabupaten Blitar tersebut. PT. Bumi Indah Group memastikan akan terus melakukan evaluasi dan pembenahan agar keberadaan perusahaan tetap berjalan berdampingan dengan masyarakat sekitar.
“Kami mengucapkan terima kasih atas masukan dari masyarakat. Ke depannya kami akan terus berbenah dan menjaga komunikasi yang baik dengan warga,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut atas polemik tersebut, perusahaan menyebut telah melakukan pengambilan sampel udara dan limbah pada 23 hingga 26 April 2026. Hasil uji laboratorium dijadwalkan keluar pada 13 hingga 14 Mei mendatang dan akan menjadi dasar evaluasi selanjutnya.
“Hasil uji laboratorium itulah yang nantinya menjadi dasar langkah selanjutnya,” terangnya.
Dalam penjelasannya, perusahaan juga menilai persoalan bau di wilayah sekitar tidak sepenuhnya berasal dari peternakan milik PT. Bumi Indah Group. Sebab, di kawasan tersebut terdapat sejumlah peternakan ayam maupun sapi lain yang jaraknya relatif dekat dengan permukiman warga.
“Semua usaha peternakan yang menghasilkan limbah tentu berpotensi menimbulkan bau, baik peternakan unggas maupun sapi,” imbuhnya.
Pihak perusahaan bahkan menyebut beberapa peternakan lain berada dalam radius kurang dari 50 meter dari rumah warga. Sementara terkait peternakan milik PT. Bumi Indah Group, perusahaan mengklaim terdapat perbedaan pandangan di masyarakat. Ada warga yang mengeluhkan bau, namun ada pula warga sekitar dan karyawan yang mengaku tidak terganggu.
Untuk merespons keluhan masyarakat secara cepat, perusahaan juga mengaku telah menyediakan layanan pengaduan selama 24 jam apabila ditemukan gangguan bau di sekitar lingkungan peternakan.
Selain persoalan lingkungan, PT. Bumi Indah Group turut memaparkan kontribusi sosial perusahaan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Perusahaan menyebut bantuan CSR diberikan kepada 332 kepala keluarga (KK) serta berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya dengan total nilai mencapai sekitar Rp100 juta per tahun.
Tak hanya itu, perusahaan juga rutin membagikan telur kepada sekitar 350 KK setiap enam bulan sekali sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat di sekitar area peternakan.
Meski polemik terkait dugaan pencemaran bau masih berlangsung dan menuai sorotan warga, PT. Bumi Indah Group memastikan aktivitas operasional perusahaan tetap berjalan sambil menunggu hasil resmi uji laboratorium udara dan limbah yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan.(*)
Reporter: Imam
Editor: Agus Imam S.
