
Blitar, SMN – Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali mengambil langkah strategis untuk meningkatkan optimalisasi penerimaan pajak daerah tahun 2025. Lewat kebijakan progresif berupa pembebasan sanksi administratif piutang pajak daerah tahun 1994 hingga 2025, pemerintah daerah memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa tambahan denda.
Kebijakan penting ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Blitar Nomor B/180.06/151/409.5.2/KPTS/2025 tertanggal 3 Desember 2025. Melalui SK tersebut, Bapenda resmi menghapus seluruh sanksi administratif atas piutang pajak daerah untuk masa pembayaran mulai 4 Desember 2025 hingga 30 Desember 2025. Setelah periode tersebut berakhir, wajib pajak kembali akan dikenai denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Program penghapusan denda ini mencakup berbagai jenis pajak daerah, antara lain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang meliputi PBJT Makanan dan Minuman, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, hingga Jasa Kesenian dan Hiburan.
Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Asmaningayu Dewi Lintangsari, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat. Selain bertujuan mendorong percepatan penerimaan daerah, pembebasan sanksi administratif juga menjadi langkah untuk membantu masyarakat mengurangi beban ekonomi, terutama di masa pemulihan ekonomi daerah.
“Kami berharap wajib pajak memanfaatkan momentum ini dengan baik. Jika dilunasi setelah masa pembebasan, dendanya akan kembali diberlakukan sesuai ketentuan, yaitu 1% setiap bulan keterlambatan. Ini tentu akan semakin memberatkan apabila terus ditunda,” terang Asmaningayu.
Ia menambahkan, kebijakan penghapusan denda tidak hanya berfungsi sebagai stimulan ekonomi bagi masyarakat, tetapi juga menjadi sarana edukasi untuk meningkatkan kesadaran perpajakan. Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat turut berkontribusi dalam pembangunan daerah, mulai dari infrastruktur, pelayanan publik, hingga peningkatan kualitas hidup masyarakat.
“Penghapusan denda ini merupakan langkah untuk membangun budaya tertib pajak. Harapan kami, masyarakat semakin sadar bahwa pajak adalah kontribusi nyata untuk mewujudkan Kabupaten Blitar yang lebih Berdaya dan Berjaya,” lanjutnya.
Bapenda Kabupaten Blitar mengajak seluruh wajib pajak yang masih memiliki tunggakan sejak 1994 hingga 2025 untuk segera memanfaatkan kesempatan emas ini. Dengan tenggat waktu hanya hingga 30 Desember 2025, program ini menjadi peluang terbaik bagi masyarakat untuk melunasi piutang pajak tanpa dikenai beban tambahan.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Blitar menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan kebijakan yang pro masyarakat sekaligus memperkuat fondasi pendapatan daerah secara berkelanjutan. (*)
Reporter: Imam
Editor: Agus Imam S.
