
Pasuruan SMN – Satpol PP bersama Bea Cukai dan Aparat Kepolisian menggelar Operasi Gabungan pemberantasan rokok ilegal di Wilayah Kabupaten Pasuruan, Rabu (27/8/2025). Operasi ini dilaksanakan di beberapa titik yang menjadi target sasaran. Petugas menyisir sejumlah toko kelontong, warung kopi, hingga perusahaan ekspedisi di Kecamatan Pandaan, Bangil, Sukorejo, dan Gempol.
“Langkah ini dilakukan untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal,” kata Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan Rido Nugroho, Rabu (27/8/2025).
Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Rido Nugroho mengatakan digelarnya operasi pemberantasan rokok illegal tak lain karena diindikasi masih banyak ditemukan rokok ilegal yang dijual bebas ke masyarakat.
“Pasti masih ada, karena di sisi lain ada oknum yang ingin mengambil keuntungan tapi tak patuh dengan aturan alias melanggar,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan operasi di 11 titik toko yang ada di Pasar Pandaan, petugas tidak menemukan adanya penjualan rokok ilegal. Begitu juga di perusahaan ekspedisi JNT dan Indah Express, seluruh paket yang diperiksa dinyatakan bersih.
Berbeda dengan temuan yang ada di Wilayah Kecamatan Sukorejo. Dari hasil pemeriksaan, Petugas berhasil menyita 139 bungkus rokok ilegal atau setara 2.780 batang dari sebuah toko di Desa Curahrejo.
“Jenis rokok ilegal yang ditemukan cukup beragam, mulai dari Masterclass, Super bold, hingga JB Ice,” jelas Rido.
Sedangkan di Kecamatan Bangil, petugas juga melakukan operasi serupa. Dari penyisiran 12 toko yang diperiksa, ditemukan 25 bungkus rokok ilegal atau 464 batang.
Sementara itu, pemeriksaan di beberapa pasar di Gempol, Kejapanan, dan Kepulungan tidak menemukan adanya peredaran rokok ilegal. Semua toko yang diperiksa dinyatakan bersih oleh tim gabungan.
Rido menerangkan, seluruh barang bukti langsung diamankan sebagai langkah penindakan.
“Merk yang diamankan di Bangil antara lain ZA Bold Grape, ZA Bold Mango, hingga ESS Mild Mango. Selain itu, di toko lainnya juga ditemukan 36 bungkus rokok ilegal dengan berbagai jenis,” ungkapnya.
Lebih lanjut Rido menegaskan, operasi ini akan terus dilakukan secara berkala di seluruh kecamatan se-Kabupaten Pasuruan.
“Kami ingin memastikan tidak ada lagi ruang bagi rokok ilegal untuk beredar di Pasuruan,” tegasnya.
Dengan adanya operasi gabungan ini, Pemkab Pasuruan berharap masyarakat semakin sadar untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal.
“Selain merugikan negara, rokok tanpa cukai juga merugikan pedagang karena berisiko disita,” tutupnya. (*)
Reporter: Lalang S.
Editor: Agus Imam S.
