HomeBERITABerikut Penjelasan Anggota Satlantas Polres Kabupaten Blitar Briptu Yansen Tentang Aplikasi Signal!

Berikut Penjelasan Anggota Satlantas Polres Kabupaten Blitar Briptu Yansen Tentang Aplikasi Signal!

Blitar, SMN – Sabtu (08/11/25), Briptu Yansen anggota Regident Satlantas Polres Kabupaten Blitar melaksanakan sosialisasi tentang pembayaran pajak tahunan melalui aplikasi Signal.

Dimana Masyarakat/wajib pajak di mudahkan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor tidak harus datang di kantor samsat.

Pembayaran pajak dapat di bayarkan dimana saja, kapan saja melalui aplikasi signal. Aplikasi signal dapat di unduh di Playstore Hp android. Setelah aplikasi signal terinstal lanjut lakukan registrasi akun dan mendaftarkan identitas kendaraan.

Setelah berhasil melakukan pembayaran akan muncul E tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (ETBKP) dan di aplikasi Signal juga sudah ada layanan E pengesahan STNK.

Masyarakat/wajib pajak tidak perlu khawatir untuk notis pembayaran pajak akan dikirimkan ke Alamat pemohon melalui via kantor pos.

Sedangkan untuk alur pembayaran pajak 5 tahunan wajib pajak harus datang ke Samsat induk.

Yang perlu dilaksankan meliputi cek fisik kendaraan di Samsat, legalisasi hasil cek fisik, pengisian formulir dan pengambilan nomor antrean, pembayaran pajak di loket, dan terakhir pengambilan STNK baru beserta plat nomor (TNKB) baru.

Proses ini memerlukan dokumen seperti KTP, STNK, dan BPKB asli dan fotokopi.

Adapun PNBP untuk STNK adalah sebagai berikut:

– Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)

– Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3

– Rp. 100.000,-

– Kendaraan Bermotor Roda 4 atau lebih Rp. 200.000,-.

– Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

– Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3

– Rp. 60.000,-

– Kendaraan Bermotor Roda 4 atau lebih

– Rp. 100.000;-

Briptu Yansen juga menjelaskan prosedur proses penerbitan BPKB kendaraan bermotor.

– Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

– Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3

– Rp. 225.000,-

– Kendaraan Bermotor Roda 4 atau lebih

– Rp. 375.000;-

Biaya ini diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kepolisian. (*)

Reporter : Yunus

ARTIKEL TERBARU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

“Kartini di Atas Aspal” Ketangguhan dan Pesan Keselamatan dari Jalanan

Probolinggo, SMN - Peringatan Hari Kartini di Kota Probolinggo, Jawa Timur, terekam dalam potret yang berbeda. Tidak ada kebaya atau seremoni formal di dalam gedung....

Dugaan Penahanan Ijazah Mantan Pekerja, Serikat Buruh Madiun Raya Siap Dampingi Korban

Madiun, SMN - Isu dugaan penahanan ijazah milik Eks pekerja oleh CV Sukses Jaya Abadi yang berlokasi di Desa Wonoasri, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun,...

Seduh 1000 Kopi dan Tari Kembang Genggong Meriahkan Peringatan Harjakapro ke-280

Probolinggo, SMN - Dalam Kemeriahan peringatan Hari Jadi Kabupaten Probolinggo (Harjakapro) ke-280 semakin terasa memasuki hari kelima pelaksanaan, Selasa (21/4/2026). Mengusung tema “Transformasi Berkelanjutan Menuju...

Pemkot Probolinggo Kucurkan Bonus bagi 39 Atlet Peraih Medali Porprov IX 2025

Probolinggo, SMN - Reward atau bonus untuk para atlet berprestasi Kota Probolinggo yang berlaga dalam ajang Porprov Jatim ke-IX Tahun 2025, akhirnya cair. Bonus...

Melalui Staf Ahli Bupati, Bupati Maya Hasmita Apresiasi Kegiatan Generasi Muda

Labuhanbatu, SMN - Bupati Labuhanbatu Maya Hasmita, Melalui Staf Ahli Bupati Rizaldi Rambe, memberikan apresiasi tinggi terhadap pelaksanaan Adu Jak (Ajang Apresiasi Duta Jambore...