HomeBERITABKN Nyatakan Mutasi Pejabat Pemkab Sidoarjo Sudah Sesuai Aturan

BKN Nyatakan Mutasi Pejabat Pemkab Sidoarjo Sudah Sesuai Aturan

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan proses mutasi tersebut sudah sesuai aturan dan ketentuan. (foto:lalang s/suaramedianasional.com/)

Sidoarjo, SMN – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo telah melaksanakan mutasi pertama pejabat pada Rabu (17/9/2025). Para pimpinan perangkat daerah itu telah disumpah dan dilantik untuk menduduki posisi baru atau diangkat dalam jabatan yang sebelumnya diemban sebagai pelaksana tugas (Plt). Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan proses mutasi tersebut sudah sesuai aturan dan ketentuan. 

Plt Kepala Kantor Regional (Kakanreg) II BKN Basuki Ari Wicaksono menyatakan, dari segi manajemen tata negara, proses dan tahapan mutasi sudah dilengkapi. Usulan dan izin mutasi pejabat Pemkab Sidoarjo itu juga sudah diajukan ke BKN Pusat dan disetujui. Hasilnya dikembalikan lagi ke daerah. 

”Dan setelah itu sudah menjadi kewenangan bupati untuk meng-SK-kan dan melantik,” jelas Basuki Ari kepada media setelah pelantikan pejabat Pemkab Sidoarjo pada Rabu (17/9/2025). 

Apakah tahapan itu telah sesuai aturan? Basuki Ari memastikan sudah semua. Tentang rincian, SK, kemudian tahapannya apa saja, nanti dilakukan satu pintu di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo. 

”Yang jelas kami tidak akan memberikan izin jika tahapan-tahapan atau syarat-syaratnya itu tidak dilengkapi,” jelas Basuki Ari.

Ditanya soal mutasi selanjutnya, Basuki Ari menyerahkan proses itu kepada Bupati Sidoarjo selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Apakah jabatan-jabatan yang masih kosong itu akan diisi dalam waktu dekat atau dalam periode kapan, Bupati Sidoarjo yang berwenang melakukannya.

”Itu kewenangan bupati atau wali kota selaku PPK,” tegas Basuki Ari. 

Bupati Sidoarjo Subandi menjelaskan, mutasi dan pelantikan pejabat tidak bisa dilakukan mendadak. Perlu minimal beberapa pekan untuk memprosesnya. Nama-nama calon pejabat yang akan dimutasi diusulkan ke BKN Regional, kemudian ke BKN Pusat. 

Nama-nama dan posisi jabatannya dilaporkan sesuai eselon masing-masing. Jadi, tidak bisa lagi mutasi dilakukan dengan eselon melompat-lompat. Prinsip yang digunakan adalah manajemen talenta. Penempatan pejabat dilakukan sesuai potensi. 

Pengembangan karir aparatur sipil negara (ASN) disesuaikan dengan kompetensi, potensi, dan kinerja individu. Menempatkan orang yang tepat di posisinya. Landasan jelas merit system sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Selain itu, mutasi dilakukan dengan layanan I-MUT (Integrated Mutasi) sehingga mencegah kesalahan serta melindungi ASN agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dalam mutasi pejabat. Kabupaten Sidoarjo termasuk daerah pertama di Indonesia yang menerapkan manajemen talenta dan layanan I-MUT dalam penempatan pejabatnya. 

Kabupaten Sidoarjo memenuhi arahan BKN Pusat untuk mengimplementasikan sistem dan layanan tersebut. Nama-nama pejabat diusulkan ke BKN Regional dan BKN Pusat. Setelah disetujui, nama-nama itu dikembalikan lagi ke daerah. Barulah Tim Penilai Kinerja (TPK) memprosesnya. 

”Jadi dapat izin atau tidaknya itu dari BKN. Dari Jakarta ke regional terus ke daerah lagi dan diproses tim. Kita lakukan pelantikan setelah ada izin dari BKN,” kata Bupati Subandi. 

Dalam sambutannya di depan para pejabat dan Kakanreg II BKN Basuki Ari Wicaksono, Bupati Sidoarjo Subandi menyampaikan bahwa BKD merupakan fondasi pembenahan pemerintahan. Bupati Subandi menyatakan keinginannya agar mutasi ini benar-benar sesuai arahan BKN. 

Mutasi, rotasi, dan promosi merupakan hal yang lumrah dan biasa sebagai bagian dari pengembangan karir pegawai. Promosi merupakan bagian dari manajemen talenta untuk menempatkan orang yang tepat di posisi yang tepat. Tidak ada istilah bupati senang atau tidak senang. Inya Allah semuanya telah berjalan dengan baik. Diketahui Bupati, Wakil Bupati, maupun Tim Penilai Kinerja (TPK) ASN. 

Mutasi di Kabupaten Sidoarjo diharapkan tidak hanya menempatkan pejabat yang cakap secara teknis, tetapi juga memiliki karakter kepemimpinan yang kuat dan siap membawa perubahan. Tuntutan masyarakat berubah dan pelayanan publik semakin kompleks. 

”Kita tidak bisa lagi bekerja dengan cara lama. Kita dituntut untuk lebih inovatif, kreatif, cepat, dan tanggap. Pejabat harus berani membuat terobosan yang bermanfaat langsung dan dirasakan oleh masyarakat,” kata Bupati Subandi. (*)

Reporter: Lalang S.

Editor: Agus Imam S.

ARTIKEL TERBARU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Perkuat Pelayanan Haji 2027, Pemkab Labuhanbatu Audiensi dengan Kemenhaj Labuhanbatu

Labuhanbatu, SMN - Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terus memperkuat koordinasi dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pembinaan bagi calon jamaah haji. Hal itu dilakukan melalui audiensi Bupati...

Perkuat Sinergi Bangga Kencana, Bupati Labuhanbatu Terima Audiensi Kaper BKKBN Sumut

Labuhanbatu, SMN - Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terus memperkuat sinergi dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dalam mendukung pelaksanaan Program Bangga Kencana. Komitmen tersebut...

Pemkab Madiun Gelar Paparan Perbup Pusat Perbelanjaan dan Swalayan, Percepat Investasi dan Penguatan Ekonomi

Madiun, SMN - Pemerintah Kabupaten Madiun terus berupaya mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah melalui penguatan iklim investasi dan penataan sektor perdagangan. Langkah strategis tersebut ditunjukkan dengan...

Bupati Madiun Evaluasi Anggaran hingga Kesiapan Agenda Besar di Bulan Oktober 2026

Madiun, SMN - Bupati Madiun Hari Wuryanto, didampingi Wakil Bupati Madiun Purnomo Hadi, memimpin Rapat Pimpinan (Rapim) bulan Oktober di ruang Graha Eka Kapti,...

Pemprov Kaltara Beri Pembekalan ASN Jelang Masa Purna Tugas

Tanjung Selor, SMN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memberikan pembekalan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan...