HomeBERITABKN Nyatakan Mutasi Pejabat Pemkab Sidoarjo Sudah Sesuai Aturan

BKN Nyatakan Mutasi Pejabat Pemkab Sidoarjo Sudah Sesuai Aturan

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan proses mutasi tersebut sudah sesuai aturan dan ketentuan. (foto:lalang s/suaramedianasional.com/)

Sidoarjo, SMN – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo telah melaksanakan mutasi pertama pejabat pada Rabu (17/9/2025). Para pimpinan perangkat daerah itu telah disumpah dan dilantik untuk menduduki posisi baru atau diangkat dalam jabatan yang sebelumnya diemban sebagai pelaksana tugas (Plt). Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan proses mutasi tersebut sudah sesuai aturan dan ketentuan. 

Plt Kepala Kantor Regional (Kakanreg) II BKN Basuki Ari Wicaksono menyatakan, dari segi manajemen tata negara, proses dan tahapan mutasi sudah dilengkapi. Usulan dan izin mutasi pejabat Pemkab Sidoarjo itu juga sudah diajukan ke BKN Pusat dan disetujui. Hasilnya dikembalikan lagi ke daerah. 

”Dan setelah itu sudah menjadi kewenangan bupati untuk meng-SK-kan dan melantik,” jelas Basuki Ari kepada media setelah pelantikan pejabat Pemkab Sidoarjo pada Rabu (17/9/2025). 

Apakah tahapan itu telah sesuai aturan? Basuki Ari memastikan sudah semua. Tentang rincian, SK, kemudian tahapannya apa saja, nanti dilakukan satu pintu di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo. 

”Yang jelas kami tidak akan memberikan izin jika tahapan-tahapan atau syarat-syaratnya itu tidak dilengkapi,” jelas Basuki Ari.

Ditanya soal mutasi selanjutnya, Basuki Ari menyerahkan proses itu kepada Bupati Sidoarjo selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Apakah jabatan-jabatan yang masih kosong itu akan diisi dalam waktu dekat atau dalam periode kapan, Bupati Sidoarjo yang berwenang melakukannya.

”Itu kewenangan bupati atau wali kota selaku PPK,” tegas Basuki Ari. 

Bupati Sidoarjo Subandi menjelaskan, mutasi dan pelantikan pejabat tidak bisa dilakukan mendadak. Perlu minimal beberapa pekan untuk memprosesnya. Nama-nama calon pejabat yang akan dimutasi diusulkan ke BKN Regional, kemudian ke BKN Pusat. 

Nama-nama dan posisi jabatannya dilaporkan sesuai eselon masing-masing. Jadi, tidak bisa lagi mutasi dilakukan dengan eselon melompat-lompat. Prinsip yang digunakan adalah manajemen talenta. Penempatan pejabat dilakukan sesuai potensi. 

Pengembangan karir aparatur sipil negara (ASN) disesuaikan dengan kompetensi, potensi, dan kinerja individu. Menempatkan orang yang tepat di posisinya. Landasan jelas merit system sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Selain itu, mutasi dilakukan dengan layanan I-MUT (Integrated Mutasi) sehingga mencegah kesalahan serta melindungi ASN agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dalam mutasi pejabat. Kabupaten Sidoarjo termasuk daerah pertama di Indonesia yang menerapkan manajemen talenta dan layanan I-MUT dalam penempatan pejabatnya. 

Kabupaten Sidoarjo memenuhi arahan BKN Pusat untuk mengimplementasikan sistem dan layanan tersebut. Nama-nama pejabat diusulkan ke BKN Regional dan BKN Pusat. Setelah disetujui, nama-nama itu dikembalikan lagi ke daerah. Barulah Tim Penilai Kinerja (TPK) memprosesnya. 

”Jadi dapat izin atau tidaknya itu dari BKN. Dari Jakarta ke regional terus ke daerah lagi dan diproses tim. Kita lakukan pelantikan setelah ada izin dari BKN,” kata Bupati Subandi. 

Dalam sambutannya di depan para pejabat dan Kakanreg II BKN Basuki Ari Wicaksono, Bupati Sidoarjo Subandi menyampaikan bahwa BKD merupakan fondasi pembenahan pemerintahan. Bupati Subandi menyatakan keinginannya agar mutasi ini benar-benar sesuai arahan BKN. 

Mutasi, rotasi, dan promosi merupakan hal yang lumrah dan biasa sebagai bagian dari pengembangan karir pegawai. Promosi merupakan bagian dari manajemen talenta untuk menempatkan orang yang tepat di posisi yang tepat. Tidak ada istilah bupati senang atau tidak senang. Inya Allah semuanya telah berjalan dengan baik. Diketahui Bupati, Wakil Bupati, maupun Tim Penilai Kinerja (TPK) ASN. 

Mutasi di Kabupaten Sidoarjo diharapkan tidak hanya menempatkan pejabat yang cakap secara teknis, tetapi juga memiliki karakter kepemimpinan yang kuat dan siap membawa perubahan. Tuntutan masyarakat berubah dan pelayanan publik semakin kompleks. 

”Kita tidak bisa lagi bekerja dengan cara lama. Kita dituntut untuk lebih inovatif, kreatif, cepat, dan tanggap. Pejabat harus berani membuat terobosan yang bermanfaat langsung dan dirasakan oleh masyarakat,” kata Bupati Subandi. (*)

Reporter: Lalang S.

Editor: Agus Imam S.

ARTIKEL TERBARU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Pemkab Madiun Tingkatkan SDM, Bersiap Terapkan Manajemen Talenta ASN

Madiun, SMN - Pemerintah Kabupaten Madiun terus mematangkan transformasi pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur. Bupati Madiun, Hari Wuryanto, memimpin secara langsung agenda Ekspose...

Plt Wali Kota Harap Ada Forum Barista dan Ekosistem Kopi di Kota Madiun ke Depan

Madiun, SMN - Pelatihan di Kota Madiun tak hanya bagi pemula. Namun, pelatihan tingkat lanjut pun mengemuka. Seperti pelatihan peningkatan daya saing pelaku usaha...

Plt Wali Kota Madiun Siap Tindaklanjuti Penerapan NIK sebagai Identitas Tunggal

Madiun, SMN - Plt Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun siap menindaklanjuti penguatan data kependudukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan publik. Salah satunya...

Plt Wali Kota Madiun Bentuk Belajar Bahasa Inggris Perkuat SDM ASN

Madiun, SMN - Upaya mewujudkan visi Madiun Mendunia turut diarahkan pada penguatan kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Plt Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun...

Sambut Peringatan Hari Sumpah Pemuda, Pemkot Madiun Siapkan Tiga Kegiatan Besar

Madiun, SMN - Pemerintah Kota Madiun menyiapkan tiga kegiatan besar untuk memperingati Hari Sumpah Pemuda. Persiapan tersebut dibahas dalam audiensi Plt Wali Kota Madiun...