HomeBERITABNN dan Polres Tegal Kota Razia Sejumlah Warung Pinggir Jalan Diduga Menjual Obat Keras...

BNN dan Polres Tegal Kota Razia Sejumlah Warung Pinggir Jalan Diduga Menjual Obat Keras Golongan G Tanpa Izin

Saat petugas razia terhadap sejumlah warung pinggir jalan yang diduga menjual obat keras golongan G tanpa izin atau ilegal, Kamis (26/3/2026). (Foto: Ist.)

Tegal, SMN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polres Tegal Kota melakukan razia terhadap sejumlah warung pinggir jalan yang diduga menjual obat keras golongan G tanpa izin atau ilegal, Kamis (26/3/2026).

Razia gabungan tersebut dipimpin langsung Wali Kota Dedy Yon Supriyono, bersama Kepala BNN Kota Tegal Kunarto dan Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya.

Sejumlah titik yang menjadi sasaran penertiban di antaranya berada di Jalan AR Hakim, Jalan Kapten Sudibyo, Jalan Kolonel Sugiono, Jalan Dr. Ciptomangunkusumo Margadana, hingga Jalan Kapten Ismail.

Namun saat petugas tiba, sebagian besar warung yang dikenal warga dengan sebutan “Warung Aceh” dalam kondisi tutup dan ditinggal pemiliknya. Meski demikian, petugas tetap menemukan sejumlah barang bukti.

Di antaranya berupa pil jenis Hexymer berwarna kuning, pil putih, bungkus obat, serta sebuah buku catatan tebal yang diduga berisi aliran dana ke oknum pihak tertentu.

Warung-warung yang tidak memiliki izin tersebut kemudian dibongkar oleh petugas Satpol PP bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) untuk mencegah kembali beroperasinya praktik penjualan obat ilegal.

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menegaskan, penertiban dilakukan terhadap bangunan yang berdiri tidak sesuai peruntukan dan tanpa izin, serta meresahkan masyarakat.

“Warung-warung ini berkedok menjual sembako, tetapi kenyataannya menjual obat keras secara ilegal. Ini sangat membahayakan, terutama bagi generasi muda,” kata Dedy kepada wartawan.

Dedy menyebutkan, dari total sembilan warung yang terdata, dua di antaranya telah berhenti beroperasi sebelum penertiban. Sementara tujuh lainnya yang masih aktif langsung dibongkar.

Menurutnya, obat-obatan seperti Hexymer dan Tramadol yang dijual bebas tanpa resep dokter sangat berisiko menyebabkan kecanduan hingga overdosis.

Bahkan, sasaran penjualannya diduga menyasar kalangan pelajar dan anak muda usia 13 hingga 23 tahun. “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat-obatan berbahaya ini. Ini merusak generasi bangsa,” tegasnya.(*)

Reporter: Santi

Editor: Agus Imam S.

ARTIKEL TERBARU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Pemkab Madiun Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak dan Sukses Gelar Anugerah Pajak Daerah 2026

Madiun, SMN - Sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi nyata dalam pembangunan daerah, Pemerintah Kabupaten Madiun sukses menyelenggarakan malam penghargaan "Anugerah Pajak Daerah Tahun 2026"....

CKG Gratis di Puskesmas Kauman, Warga Tulungagung Diajak Deteksi Penyakit Sejak Dini

Tulungagung, SMN – Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pemeriksaan kesehatan secara berkala terus didorong Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung. Salah satunya melalui program Cek Kesehatan Gratis...

Bupati Malinau Siapkan Bantuan Rp600 Ribu per Bulan untuk Lansia

Malinau, SMN – Bupati Malinau Wempi W. Mawa, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Malinau dalam meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat lanjut usia (lansia). Hal tersebut disampaikan...

Tim PDB Unitomo Dorong Transformasi Ekonomi Desa Ngampungan Jombang

JOMBANG, SMN - Program Pemberdayaan Desa Binaan (PDB) Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) bersama Universitas Tribhuana Tungga Dewi (Unitri) Malang memasuki tahun kedua pelaksanaan di...

BPBD Nisel Gelar Rakor Tanggap Darurat Bencana

Nias Selatan, SMN – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nias Selatan menggelar Rapat Koordinasi Tanggap Darurat Bencana Tanah Longsor. kegiatan ini dipimpin langsung...