
Pasuruan, SMN – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan menyerahkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) secara simbolik kepada pekerja rentan dari Dinas Peternakan Kabupaten Pasuruan, Rabu (7/1/2026).
Penyerahan manfaat program dilakukan secara langsung di kediaman Haris Kharisma Putra Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, yang bekerja sehari-hari sebagai peternak sapi.
Dihadiri langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan, Sulistijo N. Wirjawan, Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Pasuruan, dan Sekretaris Kecamatan Lumbang.
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian dan perhatian pemerintah kepada pekerja rentan.
Pada kesempatan ini, BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan Menyerahkan santunan JKK senilai Rp37 juta, meliputi Santunan Cacat Sebesar Rp25 juta, Santunan Tidak Mampu Bekerja (STMN) sebesar Rp500 ribu, Biaya Transportasi sebesar Rp500 rinu, Penggantian biaya rumah sakit sebesar Rp11 juta.
Sulistijo menjelaskan, Haris merupakan peternak sapi yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak Juli 2025.
“Kecelakaan kerja yang dialami Haris terjadi saat yang bersangkutan sedang memotong rumput untuk pakan ternak. Nahas, tangan Haris terkena chopper mesin pemotong rumput, yang mengakibatkan kehilangan pergelangan tangan. Peristiwa tersebut menyebabkan Haris mengalami cacat tetap dan tidak dapat bekerja seperti sebelumnya,” ungkap Sulis.
Sulis juga menambahkan, program JKK ini memberikan manfaat berupa uang tunai ataupun berupa pelayanan Kesehatan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
“Manfaat yang diberikan berupa biaya perawatan dan pengobatan tanpa batas sampai sembuh, santunan cacat, santunan sementara tidak mampu bekerja, perawatan home care,” terangnya.
“Selain itu ada beasiswa maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak peserta yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia karena kecelakaan kerja,” imbuhnya.
Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Pasuruan, Drh. Ainur Alfiyah mengatakan bahwa santunan ini merupakan bukti nyata kehadiran pemerintah negara dalam melindungu pekerja, khususnya pada pekerja sektor informal seperti peternak.
“Pemerintah Kabupaten pasuruan menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga para pekerja dapat bekerja dengan lebih aman, nyaman, dan terlindungi dari risiko sosial ekonomi akibat kecelakaan kerja,” tutupnya. (*)
Reporter: Lalang S.
Editor: Agus Imam S.
