HomeBERITABulungan Siapkan Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi

Bulungan Siapkan Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi

Wakil Bupati Bulungan, Kilat. (Foto: Dok. Humas Bulungan)

Tanjung Selor, SMN – Wakil Bupati (Wabup) Bulungan, Kilat, menyampaikan jawaban pemerintah terhadap pemandangan umum anggota Dewan atas 7 rancangan peraturan daerah (raperda) dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Datu Adil DPRD Bulungan pada, Senin (20/4/2026). Salah satu Raperda yang diajukan yaitu pemberian insentif dan kemudahan investasi.

Wabup menjelaskan, Pemkab mencatat kekhawatiran Fraksi Gerindra, PDIP dan Nasdem-PKS terkait investasi. Pemkab menjamin pemberian insentif akan dilakukan secara transparan dan selektif. Pemkab juga menyepakati pandangan Fraksi Gerindra, Nasdem-PKS dan PAN-PPP bahwa investasi harus memberikan multiplier effect bagi putra daerah.

“Insentif yang diberikan akan dikorelasikan dengan kewajiban perusahaan dalam penyerapan tenaga kerja lokal dan pemberdayaan pengusaha lokal / UMKM serta menjaga kelestarian lingkungan,” terang Wabup.

Dilanjutkan, proses perijinan yang transparan dan akuntabel bertujuan menciptakan iklim usaha yang sehat. 

Wabup juga menyampaikan jawaban atas 6 raperda lainnya. Seperti raperda tentang Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah. Tujuannya memastikan setiap kebijakan strategis daerah lahir dari kajian ilmiah yang kuat dan membuka pintu kolaborasi seluas-luasnya dengan perguruan tinggi serta praktisi inovasi sesuai saran Fraksi Golkar.

“Pemkab menegaskan bahwa riset daerah tidak akan berakhir menjadi dokumen mati. Melainkan menjadi dasar kebijakan (evidence-based policy),” tandasnya. 

Diketahui, raperda lainnya terdiri raperda tentang Kebun Raya Bundayati Bulungan, raperda perubahan kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bulungan, raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, raperda tentang Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik serta raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Badan Pemusyawaratan Desa. (*)

Reporter: Syahraini

Editor: Agus Imam S.

ARTIKEL TERBARU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Sidoarjo Jadi Pusat Perhatian Nasional, 400 Atlet Ramaikan Jatim Open Woodball 2026

Sidoarjo, SMN – Kabupaten Sidoarjo kembali dipercaya menjadi tuan rumah ajang olahraga tingkat nasional. Kali ini, Sidoarjo menjadi penyelenggara Jatim Open Woodball 2026 Piala...

Wabup Mimik Dukung Sensus Ekonomi 2026, BPS Sidoarjo Siapkan Pendataan Mandiri dan Door to Door

Sidoarjo, SMN – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang akan dilaksanakan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sidoarjo. Dukungan...

DLHK Sidoarjo Mulai Tertibkan Fasum Pondok Mutiara, Kejati Jatim Ingatkan Potensi Pidana Korupsi

Sidoarjo, SMN – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) mulai melakukan sosialisasi penertiban fasilitas umum (fasum) di kawasan Perumahan Pondok...

UMKM Pasuruan Didorong Kuasai Live Commerce, Mas Rusdi: Tiga Detik Pertama Sangat Menentukan

Pasuruan, SMN — Pemerintah Kabupaten Pasuruan terus mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) agar mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital. Salah satu...

Bupati Pasuruan Sidak SMPN 1 Purwosari, Tekankan Budaya Bersih dan Sekolah Asri

Pasuruan, SMN – Komitmen Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam menciptakan lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan nyaman kembali ditegaskan. Bupati Pasuruan, M Rusdi Sutejo melakukan...