
Madiun, SMN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun hari ini menyelenggarakan Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Nota Keuangan Bupati Madiun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2026, bertempat di gedung DPRD Kabupaten Madiun, Jumat (17/10/2025).
Bupati Madiun, Hari Wuryanto, dalam pidatonya menyampaikan bahwa penyampaian Nota Keuangan ini sejalan dengan Pasal 102 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menetapkan Nota Keuangan sebagai bagian tak terpisahkan dari Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026.
Garis Besar Anggaran 2026, Nota Keuangan RAPBD 2026 memberikan gambaran umum kemampuan keuangan daerah, program kegiatan prioritas, dan kebijakan Pemerintah Kabupaten Madiun. Penyusunan rancangan APBD ini telah diselaraskan dengan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten Madiun dan DPRD pada tanggal 4 September 2025.
Hari Wuryanto menegaskan bahwa anggaran disusun dengan orientasi pada pelayanan masyarakat, sesuai kewenangan daerah dan kemampuan keuangan, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, mengedepankan prinsip tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Sinkronisasi Kebijakan Pusat, Penyusunan RAPBD 2026 juga telah diselaraskan dengan kebijakan Pemerintah Pusat, meliputi: Transformasi ekonomi dan investasi; Penguatan Sumber Daya Manusia, pendidikan dan kesehatan; Program Makanan Bergizi Gratis; Pencegahan stunting dan kemiskinan ekstrem; Pengendalian inflasi daerah; Peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan.; Dukungan swasembada pangan.; Pengembangan infrastruktur dan layanan dasar. ;Struktur Anggaran RAPBD Tahun 2026; Bupati memaparkan rincian struktur RAPBD Tahun Anggaran 2026 sebagai berikut:
A. Pendapatan Daerah, Total Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp2.050.307.496.338,00 (2 triliun 50 miliar 307 juta 496 ribu 338 rupiah), dengan rincian: Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp414.685.427.700,00, yang terdiri dari Hasil Pajak Daerah (Rp172.995.111.169,00), Hasil Retribusi Daerah (Rp224.205.601.238,00), Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan (Rp8.695.548.010,00), dan Lain-lain PAD yang Sah (Rp8.789.167.283,00).; Pendapatan Transfer: Rp1.635.622.068.638,00, dengan rincian Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp1.574.446.831.000,00 dan Pendapatan Transfer Antar Daerah sebesar Rp61.175.237.638,00.
B. Belanja Daerah. Total Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp2.129.307.496.338,00 (2 triliun 129 miliar 307 juta 496 ribu 338 rupiah), yang terdiri dari: Belanja Operasi: Rp1.511.234.804.755,76; Belanja Modal: Rp506.389.140.855.000,00 (Terdapat kesalahan penulisan “miliar” pada sumber asli, diasumsikan angkanya adalah Rp506.389.140.855,00); Belanja Tidak Terduga: Rp10.000.000.000,00; Belanja Transfer: Rp467.217.185.193,00 (Terdapat inkonsistensi jumlah total belanja dengan rincian yang disampaikan, namun mengikuti angka total yang disebutkan oleh Bupati).
C. Pembiayaan Daerah. Penerimaan Pembiayaan Daerah dianggarkan sebesar Rp82.500.000.000,00.; Pengeluaran Pembiayaan dianggarkan sebesar Rp3.500.000.000,00.; Pembiayaan Netto sebesar Rp79.000.000.000,00.; Kondisi Defisit Anggaran; Dengan perbandingan Pendapatan Daerah (Rp2.050.307. 496.338,00) dan Belanja Daerah (Rp2.129.307.496.338,00), terdapat defisit anggaran sebesar Rp79.000.000.000,00. Defisit ini dapat ditutup dengan Pembiayaan Netto (Rp79.000.000.000,00) sehingga anggaran menjadi berimbang.
Tantangan Penurunan Dana Transfer Pusat. Bupati juga menyoroti adanya penurunan alokasi Pendapatan Dana Transfer dari Pusat sebesar Rp192.990.070.000,00, sesuai dengan surat dari Dirjen Perimbangan Keuangan – Kemenkeu RI tertanggal 23 September 2025. Penurunan ini akan memerlukan penyesuaian struktur Pendapatan dan Belanja Daerah dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
Menyikapi keterbatasan kemampuan keuangan, Bupati berharap pembahasan Rancangan Perda APBD 2026 dapat mengoptimalkan potensi yang ada secara maksimal, tepat sasaran, sesuai dengan skala prioritas dan kebutuhan daerah, guna mewujudkan Kabupaten Madiun Bersih, Sehat, Sejahtera.
Setelah penyampaian Nota Keuangan, Bupati secara resmi menyerahkan rancangan tersebut kepada DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Madiun untuk dibahas sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang berlaku, dengan harapan dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah direncanakan. (*)
Reporter: Suyanto
Editor: Agus Imam S.
