
Mukomuko, SMN – Bupati Mukomuko, Choirul Huda, kembali menegaskan pentingnya Aparatur Sipil Negara dalam menjaga etika bermedia sosial. Peringatan tersebut di sampaikan langsung saat Bupati memimpin apel gabungan bersama seluruh ASN di lingkup Kabupaten Mukomuko di halaman Kantor Bupati, pada kamis (4/9/2025).
Dalam arahannya, Bupati Mukomuko, Choirul Huda menegaskan agar seluruh ASN di lingkup Kabupaten Mukomuko, tidak terjebak pada penggunaan media sosial yang bersifat provokatif baik melalui postingan, komentar, interaksi, flatform, facebook, instagram dan media sosial lainnya.
“Aparatur Sipil Negara harus mampu menjadi teladan bagi masyarakat dalam besosial media, jangan sampai ada yang menulis atau mengomentari sesuatu yang justru dapat memicu konflik, menimbulkan perpecahan atau merusak persatuan dan kesatuan kita sebagai bangsa,” ujar Bupati Choirul Huda.
Menurutnya, kehadiran media sosial sejatinya membawa banyak manfaat dalam informasi, menjalin komunisasi, maupun meningkatkan pelayananan publik. Namun, di sisi lain media sosial juga memiliki potensi besar untuk di salahgunakan apabila tidak diimbangi dengan sikap bijak dan kedewasaan dalam menggunakannya.
Kalau ASN saja ikut-ikutan membuat postingan yang provokatif bagaimana masyarakat akan mencontoh yang baik, justru ASN lah yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga kondusifitas, memberi contoh prilaku santun, serta menciptakan ruang publik yang sehat.
Bupati Choirul Huda, juga mengingatkan bahwa ASN terikat dengan kode etik dan aturan kepegawaian yang harus di patuhi termasuk aktivitas di dunia maya. Ia menekankan kebebasan berekspresi bukan berarti bebas tanpa batas, apa lagi jika mengandung ujaran kebencian, provokasi, maupun fitnah yang dapat mencenderai keharmonisan masyarakat.
Bupati Choirul Huda, berharap seluruh ASN kabupaten Mukomuko bisa menjadi agen penyejuk di tengah maraknya informasi yang beredar cepat di dunia digital. ASN diharapkan mampu menyaring informasi, tidak mudah terpancing emosi, serta tidak terbawa arus dalam menyebarkan konten yang belum tentu benar atau bersifat provokatif. (Adv Dinas Kominfo Mukomuko/burhan)
