
Pasuruan, SMN — Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk mendukung penuh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan dalam penegakan hukum serta pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Daerah (Perda). Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Kejari Kabupaten Pasuruan, Senin (18/11/2025).
Bupati menilai pemusnahan barang bukti merupakan bentuk tanggung jawab kolektif seluruh elemen pemerintahan dan aparat penegak hukum dalam mewujudkan ketertiban, ketentraman, dan keadilan di masyarakat.
“Pemkab Pasuruan siap mendukung dan berkolaborasi dengan Kejari dalam menegakkan Perda ataupun peraturan di wilayah kita. Termasuk pemberantasan rokok ilegal yang hari ini dimusnahkan bersama-sama,” ujarnya.
Ia menambahkan, selain aspek penegakan hukum, Pemkab Pasuruan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait terus melakukan langkah preventif untuk menekan peredaran rokok ilegal, salah satunya dengan sosialisasi dan edukasi intensif kepada masyarakat.
“Rokok ilegal itu kucing-kucingan. Upaya sosialisasi sudah kami lakukan terus-menerus. Kerugiannya bukan hanya materiil, tapi juga dapat mematikan industri rokok dalam negeri,” tegasnya.
Kejari Kabupaten Pasuruan memusnahkan barang bukti inkracht selama periode Juni hingga November 2025. Total terdapat 138 perkara, terdiri dari tindak pidana umum (Pidum) dan tindak pidana khusus (Pidsus).
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain:
- Sabu-sabu: 543,55 gram
- Pil logo “Y”: 2.543 butir
- Alat hisap: 9 buah
- Timbangan elektrik: 36 unit
- Rokok ilegal: 1.873.320 batang
- Minuman keras: 1.830 botol
- Handphone: 47 unit
Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, menyampaikan bahwa perkara narkotika menduduki posisi tertinggi dalam daftar pemusnahan tahun ini. Ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi ajakan keterlibatan dalam peredaran narkoba.
“Paling banyak perkara narkotika. Saya ingatkan kembali kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pasuruan, jangan tergoda dengan iming-iming melakukan peredaran narkotika. Ancaman hukumannya sangat tinggi, minimal empat tahun penjara,” katanya.
Selain pemusnahan barang bukti, Kejari juga menyerukan pentingnya membangun budaya taat hukum. Teguh berharap masyarakat dapat ikut berperan dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib melalui kesadaran hukum.
“Mari kita tingkatkan kesadaran kita, jauhi perbuatan-perbuatan yang berpotensi melanggar hukum. Kenali hukum, jauhi hukuman,” pungkasnya. (*)
Reporter: Lalang S.
Editor: Agus Imam S.
