HomeBERITADalami Kasus Dugaan Penahanan Ijazah Oleh CV Sukses Jaya Abadi, DPRD Kabupaten...

Dalami Kasus Dugaan Penahanan Ijazah Oleh CV Sukses Jaya Abadi, DPRD Kabupaten Madiun Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP)

DPRD Kabupaten Madiun Gelar Rapat Dengar Pendapat dengan CV Sukses Jaya Abadi dan Dinas terkait di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Madiun. (Foto: suyanto/suaramedianasional.com)

Madiun, SMN – Komisi D DPRD Kabupaten Madiun menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti polemik dugaan penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan produsen plastik CV Sukses Jaya Abadi (SJA) yang berlokasi di Desa Wonoasri, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun. Rapat berlangsung di ruang DPRD, Rabu (29/4/2026), dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait.

Forum tersebut diikuti oleh perwakilan manajemen perusahaan, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Madiun serta pengawas ketenagakerjaan dari Provinsi Jawa Timur. RDP ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap persoalan ketenagakerjaan, khususnya dalam memastikan perlindungan hak pekerja.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Madiun, Djoko Setijono, menjelaskan bahwa RDP digelar tidak hanya untuk mengklarifikasi persoalan yang sempat mencuat, tetapi juga sebagai langkah pencegahan agar praktik serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.

“Meski ijazah para pekerja telah dikembalikan, kami tetap perlu memanggil semua pihak. Ini penting sebagai upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terulang,” ujarnya.

Djoko menegaskan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan tidak dapat dibenarkan dalam aturan ketenagakerjaan. Menurutnya, ijazah merupakan dokumen pribadi yang sepenuhnya menjadi hak pekerja dan tidak boleh dijadikan jaminan dalam hubungan kerja.

“Ijazah adalah milik pribadi pekerja. Tidak ada alasan yang bisa membenarkan penahanannya, termasuk jika ada persoalan di internal perusahaan,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, apabila terdapat persoalan seperti pelanggaran disiplin kerja atau dugaan tindak pidana, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Jika memang ada pelanggaran, silakan ditempuh melalui jalur hukum. Perusahaan tidak boleh mengambil langkah di luar ketentuan,” katanya.

Selain menyoroti dugaan penahanan ijazah, Komisi D juga mencermati aspek kesejahteraan pekerja di perusahaan tersebut. Berdasarkan keterangan sementara dari pihak manajemen, pekerja disebut telah menerima upah sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK), memperoleh hak lembur, serta terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Namun, DPRD menilai perlu adanya verifikasi langsung di lapangan guna memastikan kesesuaian antara laporan yang disampaikan dengan kondisi riil yang dialami pekerja. Untuk itu, Komisi D berencana melakukan kunjungan langsung ke lokasi perusahaan dengan melibatkan media.

“Kami ingin memastikan kondisi sebenarnya di lapangan, bukan hanya berdasarkan laporan administratif. Transparansi harus dijaga,” jelas Djoko.

Terkait kemungkinan sanksi, DPRD Kabupaten Madiun masih mengedepankan pendekatan pembinaan. Hal ini mempertimbangkan adanya itikad baik dari pihak perusahaan yang telah mengembalikan ijazah tanpa biaya.

Saat ini kami masih memberikan ruang untuk pembinaan. Namun jika ke depan ditemukan pelanggaran serupa, tentu akan ada langkah tegas,” ungkapnya.

Sementara itu, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur, Adi Cahyono, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan ini melalui pemeriksaan langsung ke perusahaan.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme pengawasan dilakukan secara bertahap, dimulai dari pembinaan hingga penerbitan nota pemeriksaan apabila ditemukan pelanggaran.

“Kami akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Jika ada pelanggaran, akan diterbitkan nota pemeriksaan dengan batas waktu tertentu untuk diperbaiki,” jelasnya.

Adi juga menambahkan, apabila perusahaan tidak menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut, maka proses penegakan hukum dapat ditingkatkan.

“Jika tidak ada upaya perbaikan, maka dapat berlanjut ke sanksi administratif hingga proses hukum,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa proses penindakan akan lebih efektif apabila didukung dengan laporan resmi dari pekerja atau pihak terkait.

RDP ini menjadi langkah awal DPRD Kabupaten Madiun dalam memastikan perlindungan tenaga kerja berjalan optimal.(*)

Reporter: Suyanto

Editor: Agus Imam S.

ARTIKEL TERBARU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Pemprov Kaltara Beri Pembekalan ASN Jelang Masa Purna Tugas

Tanjung Selor, SMN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memberikan pembekalan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan...

Pemkab Labusel Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Normarak Kotapinang

Labusel, SMN - Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan menunjukkan kepedulian terhadap warga yang tertimpa musibah. Melalui jajaran terkait, Pemkab Labusel hadir menyalurkan bantuan kepada dua warga...

22 Putra-Putri Terbaik Labuhanbatu Diberangkatkan ke Al-Azhar Kairo

Labuhanbatu, SMN - Sebanyak 22 putra-putri terbaik Labuhanbatu resmi diberangkatkan untuk melanjutkan pendidikan ke Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir. Pelepasan dan pemberian bantuan pendidikan dilakukan langsung...

Bupati Maya Hasmita Resmi Buka Turnamen Bola Voli Piala Bupati 2026, 31 Tim Siap Bertarung

Labuhanbatu, SMN - Bupati Labuhanbatu, Maya Hasmita, secara resmi membuka Turnamen Bola Voli Piala Bupati Tahun 2026 di Lapangan Bola Voli Eks Pasar Baru,...

Perkuat Tata Kelola Pendidikan, Bupati Maya Hasmita Teken MoU dengan Kejati Sumut

Labuhanbatu, SMN - Bupati Labuhanbatu, Maya Hasmita, menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara...