
Pasuruan, SMN – Unit Reskrim Polsek Purworejo berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.
Pelaku diketahui bernama MA (48), warga Dusun Semendi, Desa Pulokerto, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Ia ditangkap saat melintas di Jl. KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Jumat (24/10/25) sekitar pukul 11.30 WIB.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara melalui Kapolsek Purworejo Kompol Muljono menjelaskan, penangkapan bermula ketika petugas melaksanakan patroli kringserse dalam rangka Operasi Sikat Semeru 2025.
“Saat patroli, anggota melihat seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan satu bilah senjata tajam jenis belati cundrik di dalam tas warna abu-abu yang dibawa pelaku,” ujar Kompol Muljono, Senin (27/10/2025).
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu tas abu-abu berisi belati cundrik sepanjang 32 sentimeter, bergagang kayu cokelat dengan sarung kayu warna senada, serta satu potong kaos hitam.
MA yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta itu dikenal sebagai preman di salah satu pangkalan angkutan dan bus. Sebelumnya, ia juga sempat terlibat kasus pemukulan terhadap pedagang dan sempat menjalani penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ) pada 17 September 2025.
“Kasus ini masih dalam tahap penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Purworejo. Kami juga telah memeriksa sejumlah saksi,” tambah Kompol Muljono.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)
Reporter: Lalang S.
Editor: Agus Imam S.
