
Blitar, SMN — Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar terus memperkuat tata kelola pendidikan yang bersih dan akuntabel melalui kegiatan Edukasi Hukum untuk Sekolah bertema Pencegahan Korupsi, Penanganan Aset, dan Penegakan Hukum Administrasi Sekolah. Kegiatan yang digelar di Ruang Perdana, Kantor Pemerintah Kabupaten Blitar lama, Selasa (11/11/2025), diikuti oleh lembaga penerima program revitalisasi satuan pendidikan jenjang SD.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, menjadikannya langkah strategis untuk memastikan pelaksanaan program revitalisasi sekolah berjalan sesuai regulasi dan prinsip tata kelola yang baik.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Agus Santoso dalam sambutannya menegaskan pentingnya sosialisasi ini sebagai bentuk pendampingan dan penguatan kapasitas administrasi bagi sekolah penerima bantuan.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan setiap sekolah memahami prosedur pelaksanaan, mekanisme pelaporan, serta tata kelola keuangan yang benar. Revitalisasi harus dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kualitas,” ujarnya.
Peserta kegiatan meliputi kepala sekolah dan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dari 54 SD penerima program revitalisasi. Secara keseluruhan, terdapat 89 lembaga pendidikan di Kabupaten Blitar yang memperoleh bantuan revitalisasi, terdiri dari 23 TK, 54 SD, dan 12 SMP.
Program revitalisasi pendidikan ini difokuskan pada peningkatan sarana dan prasarana sekolah melalui sistem swakelola yang dijalankan oleh masing-masing P2SP. Beberapa sekolah telah memulai tahap pembangunan, sementara pengawasan mutu dilakukan langsung oleh Kementerian Pendidikan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar melalui monitoring lapangan dan laporan berkala.
Dalam pelaksanaannya, sosialisasi menitikberatkan pada empat hal utama:
Memperkuat pemahaman teknis terkait kriteria penerima, alur kerja, dan standar mutu revitalisasi.
Meningkatkan kemampuan administrasi dan pelaporan kegiatan, termasuk pelaporan progres sebagai dasar pencairan dana tahap kedua.
Membangun tata kelola yang efektif melalui pembentukan P2SP dan tim teknis di sekolah.
Menjamin transparansi dan akuntabilitas di setiap tahap pengelolaan anggaran.
Selain itu, peserta mendapatkan materi mengenai kebijakan, pedoman teknis, mekanisme pelaporan, serta standar pembangunan ruang kelas dan fasilitas pendukung sekolah.
Agus Santoso berharap kegiatan ini mampu membentuk budaya kerja yang profesional di lingkungan sekolah.
“Kami ingin hasil revitalisasi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh peserta didik dan lingkungan sekolah. Program ini harus menjadi dorongan nyata dalam peningkatan mutu layanan pendidikan di Kabupaten Blitar,” pungkasnya.
Dengan penerapan prinsip transparansi dan integritas, program revitalisasi pendidikan dasar di Kabupaten Blitar diharapkan menjadi pondasi kuat dalam mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan berkualitas bagi generasi penerus bangsa. (*)
Reporter: Imam.
Editor: Agus Imam S.
