
Madiun, SMN – Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Madiun memfasilitasi untuk mendapatkan perizinan usaha peternakan dan sertifikasi halal bagi pelaku usaha di bidang peternakan Kelompok Wanita Tani (KWT) Kabupaten Madiun yang bertempat di ruang pertemuan Bidang Peternakan DKPP Kabupaten Madiun, Rabu (9/7/2025).
Adapun pelaksanaan pelatihan ini di ikuti oleh 50 peserta KWT dari beberapa desa di Kabupaten Madiun diajak untuk mengurus legalitas dan mendapatkan sertifikasi halal usahanya yang di fasilitasi oleh DKPP Kabupten Madiun melalui Bidang Peternakan ini.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Madiun Paryoto yang di wakili oleh Kepala Bidang Peternakan Drh V. Bagus Sri Yulianta menyampaikan bahwa kegiatan memfasilitasi legalitas perizinan dan sertifikasi halal bagi pelaku usaha di bidang perternakan maupun KWT harus legal dan mempunya sertifikasi halal dalam usahanya.
“Dirinya berharap dengan adanya fasilitas ini jadi bagi pelaku usaha bidang peternakan untuk melegalitaskan usahanya dan untuk berkewajiban mensertifikasi halal produk usahanya. Dengan adanya legalitas dan sertifikat halal usahanya secara langsung dapat memberikan kepastian hukum dan kepastian kepada masyarakat bahwa produk yang dihasilkanya benar benar legal dan halal,sehingga myarakat jadi yakin terhadap produk yang di hasilkan dari usahanya teesebut” jelas Bagus Kabid Peternakan.
Selanjutnya narasumber dari DPMPTSP (Perizinan) Kabupaten Madiun Fadilah R.H mengatakan, bahwa dalam kepengurusan perizinan usaha peternakan berbasis OSS RBA.
“Pihaknya menyampaikan bahwa tata cara mencari perizinan berusaha (NIB) diantaranya :1. Mengakses https://oss go.id; 2. Persyaratan NIB : a) KTP, b) Nomor HP, c) Email, d) NPWP; 3. KBLI (Peternakan).
“Dari langkah ini dari pihak pelaku usaha di bidang peternakan akan bisa langsung mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) dari pendaftaran usahanya teraebut dan dari kami juga akan membantu dalam kepengurusan perizinanya biar lancar cepat dan sukses,” ungkap Fadilah.
Sementara itu narasumber dari Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Madiun, Siti Zulaika mengatakan, bahwa sertifikat halal sangat diperlukan sekali bagi pelaku usaha khususnya produk dibidang peternakan ini,dengan adanya sertifikat halal, produk produknya akan lebih diterima oleh konsumen baik di pasar lokal maupun nasional dan pelaku juga harus memahami bahan bahan dan kandungan produknya tersebut.
“Adapun proses tata cara pengajuan sertifikat halal dengan cara membuka situs SIHALAL (Sistem Informasi Halal) lalu pelaku usaha mendaftarkan BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) dengan memasukan : 1. Data pelaku usaha; 2. Nama dan jenis produknya; 3. Daftar produk dan jenis pengolahan bahannya; 4. Dokumen jaminan halal.
Setelah itu pelaku akan mendapatkan sertifikat halal produknya. Dengan adanya sertifikat halal produk produknya akan dapat di percaya masyarakat dan diharapkan dapat bisa lebih bersaing di pasar lebih luas. Hal ini juga menjadi peluang bagi para pelaku usaha untuk lebih meningkatkan produk produknya, khususnya produk usaha di bidang peternakan,sehingga dapat memberikan nilai tambah dan kepercayaan lebih kepada konsumen.
“Kemenag Kabupaten Madiun siap memberikan pendampingan dan bimbingan kepada para pelaku usaha yang ingin mengurus sertifikat halal, sehingga prosesnya dapat berjalan dengan lancar dan efektif,” tandasnya. (*)
Reporter: Suyanto.
Editor: Kundari PS.
