HomeBERITADKPP Kota Madiun Adakan Pelatihan Cara Penyembelihan Hewan Kurban yang Benar dan...

DKPP Kota Madiun Adakan Pelatihan Cara Penyembelihan Hewan Kurban yang Benar dan Halal

Peserta pelatihan mempraktekkan cara penyembelihan hewan kurban yang benar dan halal. (Foto: suyanto/suaramedianasional.com)

Madiun, SMN – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Madiun, Jawa Timur mengadakan pelatihan bagi sebanyak 60 orang juru sembelih halal (juleha) dalam rangka menghadapi Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/tahun 2026, Rabu (13/5/2026).

Staff Medik Veteriner Muda DKPP Kota Madiun, Yeri Anisa mengatakan pelatihan tersebut menjadi bagian dari upaya penyegaran bagi para juleha menjelang Idul Adha. Sekaligus meningkatkan kompetensi juleha di Kota Madiun agar proses penyembelihan hewan kurban sesuai syariat dan standar kesehatan hewan.

“Ini kegiatan rutin setiap tahun untuk penyegaran pelatihan penyembelihan syar’i. Kami bekerja sama dengan MUI, DMI, dan juleha yang sebelumnya sudah mendapat pelatihan dari DKPP,” ujarnya.

Menurutnya, pelatihan tersebut penting karena jumlah juleha di Kota Madiun masih terbatas dibanding jumlah masjid dan musala yang melaksanakan penyembelihan hewan kurban saat Idul Adha.

“Jumlah masjid dan musala di Kota Madiun sekitar 250, sementara juleha kita masih sekitar 60 orang. Jadi memang belum mencukupi untuk pengawasan maupun penyembelihan hewan kurban,” katanya.

Sehingga, diharapkan nantinya kader juleha bisa menjadi penyalur informasi dan sosialisasi bagi para jagal lain yang belum memiliki keahlian menyembelih secara syariat.

Dalam pelatihan tersebut, peserta juga dibekali pengetahuan mengenai ciri-ciri hewan ternak yang layak dijadikan hewan kurban. Seperti hewan kurban harus dalam kondisi sehat, aktif makan, bergerak normal, tidak pincang, memiliki suhu tubuh normal, serta cukup umur.

Untuk kategori sapi dan kerbau minimal berusia dua tahun, sedangkan kambing minimal berusia satu tahun, serta memiliki kondisi tubuh baik atau tidak kurus berdasarkan penilaian Body Condition Score (BCS).

Menjelang Idul Adha 2026, DKPP Kota Madiun juga meningkatkan pengawasan lalu lintas ternak sebagai langkah antisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK). Hewan ternak dari luar daerah yang masuk ke Kota Madiun wajib dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan dan izin masuk. (*)

Reporter: Suyanto

Editor: Agus Imam S.

ARTIKEL TERBARU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Diduga Tipu Gelap Mobil hingga Ratusan Juta, LPK-RI Blitar Laporkan Terduga Pelaku ke Polisi

Blitar, SMN – Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan beberapa unit kendaraan roda empat kembali mencuat di Kabupaten Blitar. Lembaga Perlindungan Konsumen...

Di Blitar, Megawati Tegaskan Pentingnya Sejarah, Keadilan Hukum, dan Kebebasan Berpendapat

Blitar, SMN – Presiden ke-5 Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri, menegaskan pentingnya menjaga nilai-nilai sejarah perjuangan bangsa, menegakkan keadilan hukum, serta merawat kehidupan demokrasi saat...

Wabup Labusel Syahdian Purba Sambut Kepulangan Jamaah Haji Labusel 

Labusel, SMN - Suasana haru dan penuh kebahagiaan mewarnai penyambutan kepulangan Jamaah Haji asal Kabupaten Labuhanbatu Selatan di Aula Santun Berkata Bijak Berkarya (SBBK)...

Upacara Apel Gabungan, OPD Diminta Lakukan Pemetaan Terhadap Potensi Pendapatan 

Labuhanbatu, SMN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu melalui staff Ahli Bupati Turing Ritonga menegaskan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar lebih proaktif dalam...

12 Warga KPM Desa Tanjungrejo Terima BLT-DD Bulan April, Mei dan Juni 2026

Madiun, SMN - Pemerintah Desa (Pemdes) Tanjungrejo Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun melaksanakan kegiatan penyaluran Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) bulan April Mei...