HomeBERITADLHK Sidoarjo Mulai Tertibkan Fasum Pondok Mutiara, Kejati Jatim Ingatkan Potensi Pidana...

DLHK Sidoarjo Mulai Tertibkan Fasum Pondok Mutiara, Kejati Jatim Ingatkan Potensi Pidana Korupsi

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) mulai melakukan sosialisasi penertiban fasilitas umum (fasum) di kawasan Perumahan Pondok Mutiara. di Cafe Tanah Jawa, kawasan Taman Pinang, Rabu (13/5/2026) malam. (Foto:lalang s/suaramedianasional.com)

Sidoarjo, SMN – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) mulai melakukan sosialisasi penertiban fasilitas umum (fasum) di kawasan Perumahan Pondok Mutiara. Penertiban tersebut dilakukan menyusul ditemukannya sejumlah dugaan penyalahgunaan aset prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) yang dinilai telah beralih fungsi dari peruntukannya. 

Sosialisasi digelar di Cafe Tanah Jawa, kawasan Taman Pinang, Rabu malam (13/5/2026), dengan menghadirkan berbagai unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, hingga para Ketua RT dan RW setempat. 

Dalam kegiatan tersebut, DLHK memaparkan hasil monitoring dan evaluasi lapangan yang menemukan sejumlah indikasi pelanggaran. Temuan itu meliputi alih fungsi lahan parkir, berdirinya bangunan liar, penutupan akses umum, komersialisasi ilegal, hingga penyalahgunaan fasilitas publik untuk kepentingan pribadi. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Kabupaten Sidoarjo, Arif Mulyono, menegaskan bahwa proses penertiban akan dilakukan secara bertahap dan tetap mengacu pada prosedur hukum yang berlaku.

“Kami tidak langsung bongkar begitu saja. Ada tahapan-tahapan administrasi yang harus dilalui, mulai dari sosialisasi, pemasangan papan pengumuman, hingga pemberian surat peringatan (SP) 1 sampai 3,” ujar Arif. 

Ia menjelaskan, proses penertiban diperkirakan memerlukan waktu sekitar dua minggu dengan rincian tahapan tenggang waktu mulai tujuh hari, lima hari, hingga tiga hari sebelum nantinya dilakukan eksekusi bersama Satpol PP. 

Selain penertiban, Pemkab Sidoarjo juga menyiapkan rencana penataan kawasan yang difokuskan pada dua aspek utama, yakni pengendalian banjir dan peningkatan estetika lingkungan. Salah satunya melalui pembangunan rumah pompa untuk meningkatkan kapasitas pengendalian banjir di kawasan Pondok Mutiara. 

Tidak hanya itu, DLHK juga berencana membangun taman di area belakang kawasan yang pengerjaannya ditargetkan dimulai pada triwulan ketiga tahun ini. Pemerintah bahkan akan menggandeng komunitas petani bunga lokal untuk ikut mengelola area tersebut. 

“Kami ingin memperbanyak pohon dan taman. Selain aset terjaga dan tidak ada yang membuang sampah sembarangan, warga juga bisa menikmati udara yang lebih sehat dan pemandangan yang indah,” tambah Arif. 

Sementara itu, Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Muhammad Irwan Datuiding, mengingatkan bahwa pembiaran terhadap aset milik pemerintah daerah yang dialihfungsikan dapat berimplikasi pada persoalan hukum serius, termasuk potensi tindak pidana korupsi. 

“Pembiaran terhadap aset milik Pemda bisa masuk ke ranah tindak pidana korupsi. Karena fasum tersebut memiliki nilai aset yang harus dipertanggungjawabkan kepada negara melalui BPPD dan BPK,” tegasnya. 

Menurutnya, saat ini ditemukan sejumlah titik fasum di Pondok Mutiara yang diduga telah dinikmati secara pribadi oleh segelintir pihak sehingga mengurangi hak masyarakat umum untuk menikmati fasilitas bersama. 

Irwan juga meminta dukungan Ketua RT dan RW untuk membantu memberikan pemahaman kepada masyarakat agar penertiban dapat berjalan tanpa konflik sosial.

“Kami tidak ingin langsung melakukan tindakan keras. Bantuan Ketua RT dan RW sangat penting untuk memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada warga,” ujarnya. 

Ia menegaskan bahwa fasilitas umum merupakan hak seluruh warga dan tidak boleh dikuasai kelompok maupun individu tertentu.

“Kita harus satu bahasa, bahwa fasum di Pondok Mutiara adalah untuk kepentingan kita bersama,” tandasnya. 

Di sisi lain, Ketua RT 09 Perumahan Pondok Mutiara, Abdus Salam, menyatakan dukungannya terhadap langkah penertiban demi terciptanya ketertiban umum. Meski demikian, ia berharap pemerintah tetap mengedepankan pendekatan humanis dan prosedural dalam pelaksanaannya. 

“Kami setuju dengan penertiban, namun mohon dilakukan dengan surat resmi dan diberikan tenggang waktu yang cukup agar warga bisa bersiap-siap,” katanya.

Warga juga berharap adanya toleransi terhadap bangunan atau tempat pertemuan warga di RT 31 yang selama ini dimanfaatkan sebagai pusat kegiatan sosial dan ibadah masyarakat, khususnya saat masa pandemi Covid-19 lalu.

Kegiatan koordinasi dan sosialisasi penertiban PSU tersebut turut dihadiri unsur Kejati Jawa Timur, Inspektorat Kabupaten Sidoarjo, Dinas PU Bina Marga dan SDA, Dinas PU Cipta Karya, BPKAD, DLHK, pemerintah desa setempat, tokoh masyarakat, serta seluruh Ketua RT dan RW Perumahan Pondok Mutiara.  (*)

Reporter : Lalang S.

Editor: Agus Imam S.

ARTIKEL TERBARU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Diduga Tipu Gelap Mobil hingga Ratusan Juta, LPK-RI Blitar Laporkan Terduga Pelaku ke Polisi

Blitar, SMN – Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan beberapa unit kendaraan roda empat kembali mencuat di Kabupaten Blitar. Lembaga Perlindungan Konsumen...

Di Blitar, Megawati Tegaskan Pentingnya Sejarah, Keadilan Hukum, dan Kebebasan Berpendapat

Blitar, SMN – Presiden ke-5 Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri, menegaskan pentingnya menjaga nilai-nilai sejarah perjuangan bangsa, menegakkan keadilan hukum, serta merawat kehidupan demokrasi saat...

Wabup Labusel Syahdian Purba Sambut Kepulangan Jamaah Haji Labusel 

Labusel, SMN - Suasana haru dan penuh kebahagiaan mewarnai penyambutan kepulangan Jamaah Haji asal Kabupaten Labuhanbatu Selatan di Aula Santun Berkata Bijak Berkarya (SBBK)...

Upacara Apel Gabungan, OPD Diminta Lakukan Pemetaan Terhadap Potensi Pendapatan 

Labuhanbatu, SMN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu melalui staff Ahli Bupati Turing Ritonga menegaskan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar lebih proaktif dalam...

12 Warga KPM Desa Tanjungrejo Terima BLT-DD Bulan April, Mei dan Juni 2026

Madiun, SMN - Pemerintah Desa (Pemdes) Tanjungrejo Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun melaksanakan kegiatan penyaluran Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) bulan April Mei...