
Jombang, SMN – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP menyelenggarakan sosialisasi Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi.Bertempat di Ruang Pertemuan Dinas PUPR, pada Selasa pagi (9/12/25).
Acara dibuka oleh Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Jombang Joko Triyono. Acara sosialisasi dilanjutkan oleh Koordinator Bidang Perencanaan, Pengembangan Kerjasama dan Promosi Penanaman Modal, Suwito, dan dihadiri pelaku usaha, mikro/UMKM, perwakilan OPD teknis, serta menghadirkan narasumber dari Bagian Hukum Setdakab, Bappenda, dan akademisi Universitas Brawijaya Malang.
Koordinator Dinas penanaman modal dan PTSP, Suwito menjelaskan dalam Materi sosialisasi mencakup ketentuan pemberian insentif fiskal dan nonfiskal, prosedur pemberian kemudahan perizinan, serta mekanisme tata kelola yang transparan dan akuntabel.
“Untuk Narasumber memaparkan aspek hukum pelaksanaan Perda, implikasi fiskal terhadap penerimaan daerah, serta rekomendasi praktik terbaik berdasarkan kajian akademis,”paparnya.
Suwito juga mengatakan bahwa Perdakab Jombang Nomor 7 tahun 2024 merupakan ketetapan pelaksanaan ketentuan Pasal 7 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.
Lanjut Suwito, investor memiliki hak, kewajiban dan tanggung jawab dimana hak investor mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum dalam menjalankan usaha sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mendapatkan informasi secara terbuka terkait pemberian insentif dan kemudahan investasi, mendapatkan layanan terkait Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Investasi dan mendapatkan pembinaan terkait Pemberian Insentif.
“Setiap Investor yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi,” terang Suwito.
Sosialisasi dilaksanakan dalam format presentasi dan sesi tanya jawab. Para peserta diberi ruang untuk menyampaikan masukan teknis dan pengalaman lapangan agar rancangan Perbup lebih aplikatif bagi berbagai skala usaha, baik mikro/UMKM maupun skala menengah, besar.
Suwito berharap hasil sosialisasi ini akan menjadi masukan penting bagi penyusunan final Perbup sehingga implementasi Perda No.7/2024 dapat memperkuat iklim investasi, mempermudah proses bisnis, dan memberi manfaat langsung bagi pelaku usaha di Kabupaten Jombang.
Menjelang akhir acara, seluruh pihak menyatakan komitmen untuk mendukung penyelesaian regulasi ini agar segera dapat diimplementasikan. Pemerintah Kabupaten Jombang optimistis bahwa dengan hadirnya Perda dan Perbup yang kuat, terstruktur, dan responsif, iklim investasi daerah akan semakin berkembang. (*)
Reporte: Arif W.
Editor: Agus Imam S.
