
Jombang, SMN – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP menyelenggarakan sosialisasi Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi.Bertempat di Ruang Pertemuan Dinas PUPR, pada Kamis pagi (4/12/25).
Acara dibuka oleh Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Jombang Joko Triyono yang dalam hal ini diwakili oleh Koordinator Bidang Perencanaan, Pengembangan Kerjasama dan Promosi Penanaman Modal, Suwito, dan dihadiri pelaku usaha, mikro/UMKM, perwakilan OPD teknis, serta menghadirkan narasumber dari Bagian Hukum Setdakab, Bappenda, dan akademisi Universitas Brawijaya Malang.
Koordinator Dinas penanaman modal dan PTSP, Suwito menjelaskan dalam Materi sosialisasi mencakup ketentuan pemberian insentif fiskal dan nonfiskal, prosedur pemberian kemudahan perizinan, serta mekanisme tata kelola yang transparan dan akuntabel.
“Untuk Narasumber memaparkan aspek hukum pelaksanaan Perda, implikasi fiskal terhadap penerimaan daerah, serta rekomendasi praktik terbaik berdasarkan kajian akademis,” paparnya.
Sosialisasi dilaksanakan dalam format presentasi dan sesi tanya jawab. Para peserta diberi ruang untuk menyampaikan masukan teknis dan pengalaman lapangan agar rancangan Perbup lebih aplikatif bagi berbagai skala usaha, baik mikro/UMKM maupun skala menengah, besar.
Suwito berharap hasil sosialisasi ini akan menjadi masukan penting bagi penyusunan final Perbup sehingga implementasi Perda No.7/2024 dapat memperkuat iklim investasi, mempermudah proses bisnis, dan memberi manfaat langsung bagi pelaku usaha di Kabupaten Jombang. (*)
Reporter: Arif W.
Editor: Agus Imam S.
