
Surabaya, SMN – DPRD Provinsi Jatim kembali menggelar Sidang Paripurna, Senin 6 Oktober 2025 dengan lima agenda utama di antaranya, Pendapat Akhir Fraksi atas Rancangan Perda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur, Pengambilan Keputusan DPRD tentang Persetujuan Rancangan Perda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur.
Pendapat Akhir Gubernur atas Rancangan Perda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur, Persetujuan Bersama antara DPRD dan Gubernur atas Rancangan Perda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur dan Penyampaian Penjelasan Gubernur terkait Rancangan Perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Timur.
Paripurna persetujuan dan pengesahan Perseroda Jamkrida Jatim ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jatim, M. Musyafak. Dihadiri oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, Wakil Ketua DPRD Jatim, Hidayat, dan Sri Wahyuni.
“Pendapat Akhir atau PA Fraksi di DPRD Jatim menerima dan menyetujui perda Perseroda Jamkrida, serta mengapresiasi kinerja dan pertumbuhan positif yang telah dicapai oleh Jamkrida Jatim. Ke depannya diharapkan semakin memperluas akses pembiayaan bagi UMKM dan koperasi serta meningkatkan kontribusi PT. Jamkrida (Perseroda) terhadap PAD. DPRD Jatim akan terus mengawal implementasinya agar berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” kata M. Musyafak.
Pada kesempatan itu DPRD Jatim bersama Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (6/10/2025) di ruang paripurna DPRD Jatim.
Gubernur Khofifah mengatakan, Raperda ini dibentuk sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 14 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta Pasal 5 Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2019 tentang BUMD, yang mewajibkan setiap BUMD mencantumkan sebutan “Jatim” atau “Jawa Timur” dalam nama perusahaannya.
Perubahan bentuk hukum ini juga merupakan bagian dari penyempurnaan terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2009 yang menjadi dasar pendirian PT Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur. Dengan penetapan Perda baru ini, diharapkan Jamkrida Jatim dapat beroperasi lebih efisien dan sesuai regulasi BUMD yang berlaku.
Selain memberikan kepastian hukum dalam tata kelola perusahaan, keberadaan Perda baru ini juga diharapkan meningkatkan peran Jamkrida Jatim dalam memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha, terutama sektor UMKM di Jawa Timur.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD Jatim atas sinergi yang telah terbangun dalam pembahasan hingga disetujuinya Raperda ini menjadi Perda. Semoga ke depan, tata kelola dan kinerja PT. Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur semakin profesional dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (adv)
