HomeADVERTORIALDPRD Jatim Dukung Raperda Tentang Penyelenggaraan Kehutanan dengan Catatan Penting

DPRD Jatim Dukung Raperda Tentang Penyelenggaraan Kehutanan dengan Catatan Penting

Juru bicara Fraksi PKB, Laili Abidah menyerahkan PU Fraksi tentang penyelenggaraan Kehutanan ke pimpinan sidang paripurna, Deni Wicaksono. (Foto: Dok. DPRD Jatim)

Surabaya, SMN – Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur menyatakan dukungan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kehutanan yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Meski demikian, sejumlah fraksi memberikan catatan penting demi penyempurnaan substansi dan implementasi kebijakan kehutanan di daerah.

Pernyataan ini mencuat  dalam rapat paripurna DPRD Jatim dengan agenda utama  penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Penyelenggaraan Kehutanan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim, Deni Wicaksono, yang disaksikan  oleh Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, dandiampingi wakil ketua DPRD Jatim, Hidayat  serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD pada Kamis (6/11/2025).

Juru bicara Fraksi PKB, Laili Abidah, menyambut baik inisiatif Pemprov Jatim dalam menyusun Raperda ini. Menurutnya, regulasi tersebut sangat dibutuhkan untuk memperkuat tata kelola kehutanan yang adaptif dan berkeadilan.

“Raperda ini membawa semangat peralihan dari pengelolaan kehutanan yang berorientasi kayu menuju kehutanan sosial. Namun, perlu penguatan pasal-pasal kunci agar tujuan keadilan sosial-ekonomi dan ekologi benar-benar tercapai,” ujarnya.

Fraksi PKB mendorong agar Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi (RKTP) wajib mengintegrasikan AMDAL, memasukkan kawasan lindung dan konservasi yang vital bagi air dan tanah, serta mengidentifikasi wilayah dengan masalah sosial signifikan.

PKB juga meminta dasar hukum untuk penerapan silvikultur tegakan multijenis dan pembatasan sistem tebang habis permudaan buatan (monokultur) yang dinilai tidak cocok untuk kondisi ekologis Pulau Jawa. Di tingkat praktik, pemanfaatan hasil hutan kayu diusulkan wajib menerapkan metode penebangan berdampak rendah (Reduced Impact Logging).

“Demi menjaga integritas ekosistem Pulau Jawa yang rentan, perlu ditegaskan larangan terhadap pengusahaan pohon termodifikasi secara genetik (Genetically Modified Organism/GMO),” tegas Laili yang juga anggota Komisi A DPRD Jatim. (adv)

ARTIKEL TERBARU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

DPRD Kabupaten Blitar Khidmat Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Sambut HUT RI ke-81

Blitar, SMN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Jumat...

Satlantas Polres Ngawi Siapkan Pengamanan Overland Lintas Negara di Rest Area 575A

Ngawi, SMN – Satlantas Polres Ngawi melakukan persiapan pengamanan kegiatan Metamorfosa Overland Lintas Negara yang melintas dan beristirahat di kawasan Rest Area 575A Ngawi. Persiapan...

Plt Wali Kota Madiun Tekankan Tata Kelola MBG Diperketat dan Pengawasan Menyeluruh

Madiun, SMN - Plt Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun mengikuti Rapat Koordinasi Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara daring dari...

Sekda Kota Madiun Jelang Kunjungan Menko IPK, Matangkan Persiapan Sarasehan Kemerdekaan

Madiun, SMN - Persiapan Sarasehan Kemerdekaan dan kunjungan Menteri Koordinator (Menko) IPK di Kota Madiun terus dimatangkan. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun Ir. Soeko...

Plt Wali Kota Madiun Bidik Peluang untuk UMKM Lokal Ketika Jamaah Haji Padati Kota Madiun

Madiun, SMN - Matangkan rencana Manasik Haji Akbar Nasional di Kota Madiun turut menjadi perhatian Pemerintah Kota Madiun. Plt Wali Kota Madiun F.Bagus Panuntun...