
Surabaya, SMN – Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur menyatakan dukungan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kehutanan yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Meski demikian, sejumlah fraksi memberikan catatan penting demi penyempurnaan substansi dan implementasi kebijakan kehutanan di daerah.
Pernyataan ini mencuat dalam rapat paripurna DPRD Jatim dengan agenda utama penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Penyelenggaraan Kehutanan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim, Deni Wicaksono, yang disaksikan oleh Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, dandiampingi wakil ketua DPRD Jatim, Hidayat serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD pada Kamis (6/11/2025).
Juru bicara Fraksi PKB, Laili Abidah, menyambut baik inisiatif Pemprov Jatim dalam menyusun Raperda ini. Menurutnya, regulasi tersebut sangat dibutuhkan untuk memperkuat tata kelola kehutanan yang adaptif dan berkeadilan.
“Raperda ini membawa semangat peralihan dari pengelolaan kehutanan yang berorientasi kayu menuju kehutanan sosial. Namun, perlu penguatan pasal-pasal kunci agar tujuan keadilan sosial-ekonomi dan ekologi benar-benar tercapai,” ujarnya.
Fraksi PKB mendorong agar Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi (RKTP) wajib mengintegrasikan AMDAL, memasukkan kawasan lindung dan konservasi yang vital bagi air dan tanah, serta mengidentifikasi wilayah dengan masalah sosial signifikan.
PKB juga meminta dasar hukum untuk penerapan silvikultur tegakan multijenis dan pembatasan sistem tebang habis permudaan buatan (monokultur) yang dinilai tidak cocok untuk kondisi ekologis Pulau Jawa. Di tingkat praktik, pemanfaatan hasil hutan kayu diusulkan wajib menerapkan metode penebangan berdampak rendah (Reduced Impact Logging).
“Demi menjaga integritas ekosistem Pulau Jawa yang rentan, perlu ditegaskan larangan terhadap pengusahaan pohon termodifikasi secara genetik (Genetically Modified Organism/GMO),” tegas Laili yang juga anggota Komisi A DPRD Jatim. (adv)
