HomeADVERTORIALDPRD Jatim Dukung Raperda Tentang Penyelenggaraan Kehutanan dengan Catatan Penting

DPRD Jatim Dukung Raperda Tentang Penyelenggaraan Kehutanan dengan Catatan Penting

Juru bicara Fraksi PKB, Laili Abidah menyerahkan PU Fraksi tentang penyelenggaraan Kehutanan ke pimpinan sidang paripurna, Deni Wicaksono. (Foto: Dok. DPRD Jatim)

Surabaya, SMN – Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur menyatakan dukungan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kehutanan yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Meski demikian, sejumlah fraksi memberikan catatan penting demi penyempurnaan substansi dan implementasi kebijakan kehutanan di daerah.

Pernyataan ini mencuat  dalam rapat paripurna DPRD Jatim dengan agenda utama  penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Penyelenggaraan Kehutanan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim, Deni Wicaksono, yang disaksikan  oleh Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, dandiampingi wakil ketua DPRD Jatim, Hidayat  serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD pada Kamis (6/11/2025).

Juru bicara Fraksi PKB, Laili Abidah, menyambut baik inisiatif Pemprov Jatim dalam menyusun Raperda ini. Menurutnya, regulasi tersebut sangat dibutuhkan untuk memperkuat tata kelola kehutanan yang adaptif dan berkeadilan.

“Raperda ini membawa semangat peralihan dari pengelolaan kehutanan yang berorientasi kayu menuju kehutanan sosial. Namun, perlu penguatan pasal-pasal kunci agar tujuan keadilan sosial-ekonomi dan ekologi benar-benar tercapai,” ujarnya.

Fraksi PKB mendorong agar Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi (RKTP) wajib mengintegrasikan AMDAL, memasukkan kawasan lindung dan konservasi yang vital bagi air dan tanah, serta mengidentifikasi wilayah dengan masalah sosial signifikan.

PKB juga meminta dasar hukum untuk penerapan silvikultur tegakan multijenis dan pembatasan sistem tebang habis permudaan buatan (monokultur) yang dinilai tidak cocok untuk kondisi ekologis Pulau Jawa. Di tingkat praktik, pemanfaatan hasil hutan kayu diusulkan wajib menerapkan metode penebangan berdampak rendah (Reduced Impact Logging).

“Demi menjaga integritas ekosistem Pulau Jawa yang rentan, perlu ditegaskan larangan terhadap pengusahaan pohon termodifikasi secara genetik (Genetically Modified Organism/GMO),” tegas Laili yang juga anggota Komisi A DPRD Jatim. (adv)

ARTIKEL TERBARU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Dinamika Internal KSM H2U Berakhir Musyawarah, SOP Pengiriman Rongsokan Kini Gunakan Sistem Gotong Royong

Pasuruan, SMN — Dinamika internal sempat terjadi di tubuh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Harmoni Dua Unggul (H2U) di Perum Kraton Harmoni Lingkungan RT002 RW011...

DPRD Pasuruan Dorong Solusi Permanen Atasi Krisis Air Bersih

Pasuruan, SMN – Persoalan kekeringan yang setiap tahun melanda sejumlah wilayah Kabupaten Pasuruan kembali menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Pasuruan. Dalam podcast “Jawara Jagongan...

Disdukcapil Jember Melayani Pemula di Hari Kenaikan Yesus Kristus, Ini Hasilnya

Jember, SMN – Pada hari libur nasional Kenaikan Yesus Kristus, 14-15 Mei 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jember tetap memberikan layanan...

Tradisi Pladu di Sungai Brantas Jadi Ajang Silaturahmi Warga Dusun Boro

Blitar, SMN – Tradisi pladu atau aktivitas mencari ikan mabuk di aliran Sungai Brantas kembali menjadi perhatian warga Dusun Boro, Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon,...

Pemkab Madiun Serahkan Bantuan Truk dan Roda Tiga ke KDMP: Koperasi Bergerak, Desa Menguat

Madiun, SMN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun mulai menyalurkan kendaraan operasional bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di wilayah setempat. Bantuan tersebut berupa armada...