HomeADVERTORIALDPRD Jatim Sampaikan Pandangan Soal Nomenklatur Disbudpar dan Ekraf

DPRD Jatim Sampaikan Pandangan Soal Nomenklatur Disbudpar dan Ekraf

Sekdaprov Jatim Adhy Karyono membacakan jawaban gubernur pada rapat paripurna DPRD Jatim, Kamis (16/10/2025). (Foto: Humas DPRD Jatim)

Surabaya, SMN – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim Adhy Karyono menyampaikan jawaban gubernur atas pemandangan umum fraksi-fraksi terkait Raperda Perubahan Kelima atas Perda No.11/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah pada rapat paripurna DPRD Jatim, Kamis (16/10/2025). Penjelasan Sekdaprof menegaskan posisi ekonomi kreatif (ekraf), kesiapan implementasi pada APBD 2026, syarat pembentukan Dinas Ekraf, serta mekanisme partisipasi.

Menjawab sorotan Fraksi PKB, PDIP, dan PKS soal status ekraf dalam struktur perangkat daerah, Pemprov menegaskan ekraf bukan urusan mandiri.

“Berdasarkan ketentuan dalam Lampiran huruf Z angka 3 dan angka 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan bahwa ekonomi kreatif merupakan sub urusan dalam urusan pemerintahan bidang pariwisata, bukan urusan pemerintahan tersendiri,” jelas Adhy.

“Sehingga Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif nantinya akan melaksanakan 2 (dua) urusan pemerintahan, yakni urusan pemerintahan di bidang kebudayaan dan bidang pariwisata,” lanjut Adhy.

Terkait penganggaran, Pemprov menegaskan program ekraf tetap dialokasikan melalui RPJMD 2025–2029, tidak bergantung pada penyebutan sub-urusan secara eksplisit.

“Penganggaran tetap dialokasikan melalui kegiatan ekonomi kreatif berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025,” ujarnya.

Menjawab pertanyaan Fraksi Golkar tentang perencanaan APBD TA 2026 yang sedang dilakukan pembahasan, apakah akan menggunakan formasi Perangkat Daerah yang ditetapkan dalam Perubahan Perda, Pemprov menyatakan perubahan tersebut belum masuk dokumen tahun anggaran 2026.

“Sehingga pelaksanaan nomenklatur Perangkat Daerah dilakukan pasca disesuaikannya nomenklatur dalam Peraturan Daerah terkait dengan RPJMD periode 2025-2029,” imbuhnya.

Menanggapi dorongan sebagian fraksi agar Jatim membentuk Dinas Ekraf, Pemprov merujuk SKB Kemendagri–Kemenparekraf 2024 yang mensyaratkan lima indikator. Jatim diakui belum memenuhi dua indikator: kapasitas fiskal dan belanja pegawai.

“Belum memenuhi 2 (dua) kriteria yakni kapasitas fiskal sedang dan belanja pegawai diatas 30%, sehingga Pemprov Jatim belum dapat membentuk Dinas Ekonomi Kreatif secara mandiri,” jelas Adhy.

Terkait permintaan fraksi soal strategi menaikkan kapasitas fiskal dan porsi PAD, Pemprov menyodorkan langkah efisiensi birokrasi dan digitalisasi.

“Upaya konkrit dalam rangka meningkatkan kapasitas fiskal daerah yakni dengan melakukan restrukturisasi kelembagaan dan optimalisasi teknologi informasi (IT) untuk mengurangi jumlah kebutuhan ASN dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat,” ujarnya.

Soal partisipasi publik, Pemprov menyebut FGD pada 18 September 2025 yang melibatkan pelaku ekraf serta pembentukan Komite Ekonomi Kreatif (Kepgub 100.3.3.1/68/KPTS/013/2024).

“Pembentukan Komite ekraf menjadi penghubung bagi pelaku ekraf di Jawa Timur untuk dapat saling berkolaborasi dan bersinergi, termasuk untuk memperoleh peluang pendanaan atau pembiayaan di luar APBD dari berbagai pihak,” pungkasnya. (adv)

ARTIKEL TERBARU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Dinamika Internal KSM H2U Berakhir Musyawarah, SOP Pengiriman Rongsokan Kini Gunakan Sistem Gotong Royong

Pasuruan, SMN — Dinamika internal sempat terjadi di tubuh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Harmoni Dua Unggul (H2U) di Perum Kraton Harmoni Lingkungan RT002 RW011...

DPRD Pasuruan Dorong Solusi Permanen Atasi Krisis Air Bersih

Pasuruan, SMN – Persoalan kekeringan yang setiap tahun melanda sejumlah wilayah Kabupaten Pasuruan kembali menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Pasuruan. Dalam podcast “Jawara Jagongan...

Disdukcapil Jember Melayani Pemula di Hari Kenaikan Yesus Kristus, Ini Hasilnya

Jember, SMN – Pada hari libur nasional Kenaikan Yesus Kristus, 14-15 Mei 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jember tetap memberikan layanan...

Tradisi Pladu di Sungai Brantas Jadi Ajang Silaturahmi Warga Dusun Boro

Blitar, SMN – Tradisi pladu atau aktivitas mencari ikan mabuk di aliran Sungai Brantas kembali menjadi perhatian warga Dusun Boro, Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon,...

Pemkab Madiun Serahkan Bantuan Truk dan Roda Tiga ke KDMP: Koperasi Bergerak, Desa Menguat

Madiun, SMN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun mulai menyalurkan kendaraan operasional bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di wilayah setempat. Bantuan tersebut berupa armada...