HomeBERITADPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Paripurna IV Tentang Persetujuan RAPERDA non APBD...

DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Paripurna IV Tentang Persetujuan RAPERDA non APBD Tahun 2025

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan tentang persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) non Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Selasa (15/07/25). (foto:lalang ssuaramedianasional.com/)

Pasuruan, SMN – DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar rapat paripurna IV tentang persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) non Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Selasa (15/07/25).

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat (PKB) dengan didampingi tiga wakilnya diantaranya, Wakil Ketua I Adinda Denisa (Gerindra), Wakil Ketua II Muhammad Zaini (PDI-P), Wakil Ketua III Rias Yudikari Drastika (Golkar).

Dalam sambutannya, Samsul Hidayat menyampaikan bahwa berdasarkan registrasi Sekretariat Dewan terhadap kehadiran anggota DPRD pada rapat paripurna tanggal 15 Juli 2025, dari 50 anggota hadir 39 orang, tidak hadir 11 orang. Maka, sesuai dengan pasal 124 Peraturan DPRD Kabupaten Pasuruan nomor 1 tahun 2024 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Pasuruan, rapat telah memenuhi kuorum dan rapat paripurna ini dinyatakan terbuka untuk umum.

Disela mengawali rapat paripurna kali ini, atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul mengucapkan selamat datang kembali kepada jamaah haji Kabupaten Pasuruan, khususnya kepada Wakil Bupati Pasuruan, yang telah menunaikan ibadah haji tahun 2025.

“Semoga ibadah haji yang telah dijalani Saudara Wakil Bupati Pasuruan M. Shobih Asrori menjadi mabrur dan membawa berkah untuk Kabupaten Pasuruan,” Ucap Samsul.

Di kesempatan yang sama, Samsul juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, dan seluruh jajaran OPD yang telah bekerjasama dalam membahas Raperda ini.

“Dengan kemauan, tekad, dan komitmen yang tinggi dari kita semua pembahasan Raperda tersebut dapat dituntaskan. Ini merupakan bukti kepedulian dan keseriusan kita dalam melaksanakan tugas dan fungsi DPRD, khususnya dalam pembentukan produk hukum daerah,” ucap Samsul

“Pendapat dan saran serta aspirasi yang disampaikan Anggota Dewan dalam pembahasan Raperda ini semata-mata ingin menjadikan Raperda ini lebih sempurna, transparan, dan akuntabel sehingga, dapat memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat,” Tambahnya.

Adapun Raperda non-APBD tahun 2025 yang akan disetujui pada hari ini adalah:

1.  Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Mina Mandiri.

2.  Raperda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.

3.  Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Ketiga Raperda di atas telah melewati tahapan mulai dari:

1.  Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemanfaatan konsepsi oleh perancang peraturan perundang-undangan pada Kementerian Hukum dan Kantor Wilayah Jawa Timur.

2.  Pembahasan dan mendapatkan persetujuan bersama dari Kelompok Kerja Perangkat Daerah terkait dan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Pasuruan, dan

3.  Telah dilakukan fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Selanjutnya, penyampaian laporan Pansus terhadap tiga Raperda non-APBD Kabupaten Pasuruan tahun 2025 yaitu Yang pertama, disampaikan oleh juru bicara Pansus Raperda tentang perusahaan perseroan daerah Bank Perekonomian Rakyat Mina Mandiri, diwakili, oleh Sugiyanto. Yang kedua juru bicara pansus, raperda tentang penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha disampaikan oleh Gus Muhammad Yusuf Danial. Dan yang terakhir perwakilan dari pansus, raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah disampaikan oleh Jumain.

Dan memperhatikan surat Bupati Pasuruan nomor 100.3.2/183.1/424.013/2024 tanggal 17 Mei 2024, perihal penyampaian rancangan peraturan daerah Kabupaten Pasuruan. Dan surat sekretariat daerah Kabupaten Pasuruan nomor 100.3.2/101/42.013/2025 tanggal 25 Februari 2025, perihal penyampaian rancangan peraturan daerah.

Maka, Raperda non APBD tahun 2025 dapat disetujui menjadi peraturan daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan tahun 2025 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu pada tanggal 15 Juli 2025 dengan ditandai  penandatanganan persetujuan bersama antara Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan dan Bupati Pasuruan.

Bupati Pasuruan M. Rusdi Sutejo dalam pendapat akhirnya menyampaikan terima kasih kepada seluruh Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dan tim dari pemerintah Kabupaten Pasuruan serta tim yang ditunjuk melakukan pembahasan sebagai mitra Pansus dari tiga Raperda.

“Kami berterima kasih atas kerja sama yang baik antara pemerintah Kabupaten Pasuruan dan DPRD Kabupaten Pasuruan melalui Pansus yang telah membahas Perda tersebut, ” Ucap Rusdi.

Rusdi menyampaikan bahwa dengan sudah disahkannya Perda Perseroan Daerah (Perseroda) BPR Mina Mandiri, maka harus berbanding lurus dengan kinerja Perseroda tersebut. Menurutnya terdapat beberapa opsi untuk meningkatkan PAD daerah dari Perseroda BPR Mina Mandiri.

Untuk Perda TJSL juga harus berbanding lurus dengan peningkatan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yang ada di Kabupaten Pasuruan, harus transparan dan jelas.

“Meski Beberapa bahkan ada yang kurang sepakat dengan adanya perda TJSL ini. Tugas kita adalah membuktikan dengan adanya Perda TJSL yang baru kita sahkan ini, kinerja dari Tripartit (pemerintah, masyarakat, dan perusahaan) yang ada di Kabupaten Pasuruan saling mendukung untuk pembangunan yang bermanfaat kepada masyarakat Kabupaten Pasuruan,” Pungkas Bupati Pasuruan.

Dan terakhir, Ia juga menambahkan bahwa Perda SOTK yang baru disahkan ini juga harus berbanding lurus dengan efisiensi dan penghematan belanja di pemerintah Kabupaten Pasuruan agar bisa bermanfaat untuk masyarakat Kabupaten Pasuruan dengan menyederhanakan koordinasi lintas OPD yang ada di pemerintah Kabupaten Pasuruan.

“Dan kami sampaikan kepada Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, bahwa Pemerintah Kabupaten Pasuruan baru menggelar mutasi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk menyegarkan, dan untuk menunjuk, serta memberi kesempatan para ASN untuk bisa menempati jabatan yang baru dengan harapan meningkatkan kinerja untuk kemaslahatan, untuk kemanfaatan bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan,” Tambahnya.

Di akhir sesi Rapat Paripurna ini, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat menyampaikan Sebuah pantun berkaitan dengan Raperda 2025 yang berbunyi :

“Mentari pagi sinarnya cerah,

Menembus awan tanpa cela.

SOTK dibahas dengan arah,

Agar birokrasi makin berjaya.

Ke pasar membeli terasi,

Singgah sebentar beli pepaya.

TJSL jadi bukti kontribusi,

Perusahaan peduli, masyarakat sejahtera.

Perahu nelayan berlayar sendiri,

Menuju laut mencari rezeki.

BPR Mina Mandiri berdiri,

Menggerakkan ekonomi berbasis desa lestari”.

“Kurang lebihnya mohon maaf. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,” tutup Samsul. (*)

Reporter: Lalang S.

Editor: Agus Imam S.

ARTIKEL TERBARU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Pemkab Madiun Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak dan Sukses Gelar Anugerah Pajak Daerah 2026

Madiun, SMN - Sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi nyata dalam pembangunan daerah, Pemerintah Kabupaten Madiun sukses menyelenggarakan malam penghargaan "Anugerah Pajak Daerah Tahun 2026"....

CKG Gratis di Puskesmas Kauman, Warga Tulungagung Diajak Deteksi Penyakit Sejak Dini

Tulungagung, SMN – Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pemeriksaan kesehatan secara berkala terus didorong Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung. Salah satunya melalui program Cek Kesehatan Gratis...

Bupati Malinau Siapkan Bantuan Rp600 Ribu per Bulan untuk Lansia

Malinau, SMN – Bupati Malinau Wempi W. Mawa, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Malinau dalam meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat lanjut usia (lansia). Hal tersebut disampaikan...

Tim PDB Unitomo Dorong Transformasi Ekonomi Desa Ngampungan Jombang

JOMBANG, SMN - Program Pemberdayaan Desa Binaan (PDB) Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) bersama Universitas Tribhuana Tungga Dewi (Unitri) Malang memasuki tahun kedua pelaksanaan di...

BPBD Nisel Gelar Rakor Tanggap Darurat Bencana

Nias Selatan, SMN – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nias Selatan menggelar Rapat Koordinasi Tanggap Darurat Bencana Tanah Longsor. kegiatan ini dipimpin langsung...