
Pasuruan, SMN – DPRD Kota Pasuruan menegaskan komitmennya dalam mengawal jalannya pemerintahan melalui penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun Anggaran 2025. Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna II yang digelar terbuka pada, Sabtu (11/04/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Pasuruan, Abah Toyib, sebagai lanjutan dari paripurna sebelumnya. Agenda utama membahas hasil evaluasi komisi DPRD bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yang kemudian dirumuskan menjadi rekomendasi resmi legislatif.
Dari total 30 anggota DPRD, sebanyak 21 anggota hadir dan memenuhi kuorum, sehingga rapat dinyatakan sah dan terbuka untuk umum.
Dalam sambutannya, Abah Toyib menegaskan bahwa seluruh rekomendasi yang disusun berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menyebut rekomendasi ini sebagai bentuk tanggung jawab DPRD dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan efektif, transparan, serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Rekomendasi ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah agar program yang disusun ke depan lebih tepat sasaran dan menyentuh kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Selain membahas LKPJ, DPRD juga menyoroti delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah difasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Raperda tersebut mencakup sejumlah sektor strategis, seperti pengarusutamaan gender, kota layak anak, pengelolaan sumber daya air, hingga pengelolaan limbah domestik.
Dalam pandangan akhirnya, Fraksi Hati Nurani memberikan sejumlah catatan kritis. Mereka menilai kebijakan terkait gender harus lebih substantif dan tidak berhenti pada aspek administratif. Selain itu, perhatian terhadap pemenuhan hak anak serta penguatan konsep kota layak anak dinilai perlu lebih dioptimalkan.
Tak hanya itu, DPRD juga menyoroti pentingnya penyempurnaan regulasi di sektor sumber daya air, pengelolaan pasar rakyat yang berpihak pada masyarakat kecil, serta penataan reklame agar tidak semata berorientasi komersial.
Isu disabilitas turut menjadi perhatian, di mana DPRD mendorong keterlibatan langsung penyandang disabilitas dalam setiap proses perumusan kebijakan.
“Jangan sampai ini hanya menjadi formalitas. Masyarakat membutuhkan realisasi dan dampak nyata dari setiap kebijakan,” tegas perwakilan Fraksi API dalam forum tersebut.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan DPRD. Ia menegaskan bahwa rekomendasi tersebut akan dijadikan bahan evaluasi guna meningkatkan kualitas kinerja pemerintahan.
“Kami menerima seluruh rekomendasi DPRD sebagai bahan evaluasi dan perbaikan ke depan. Ini bukan sekadar formalitas, tetapi akan kami tindaklanjuti dalam kebijakan konkret yang dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD juga menyatakan persetujuan terhadap delapan Raperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat regulasi daerah yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Rapat paripurna ini sekaligus mencerminkan sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mendorong pembangunan Kota Pasuruan yang lebih inklusif, berkelanjutan, dan berorientasi pada kepentingan publik. (*)
Reporter : Lalang S.
Editor: Agus Imam S.
