
Probolinggo, SMN – DPRD Kota Probolinggo menggelar Pansus yang membahas Raperda Tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah bersama pemkot Probolinggo.
Raperda yang telah dievaluasi Kementerian dalam negeri (Kemendagri) tersebut dibahas kembali dalam rangka persiapan paripurna untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat Pansus yang digelar tersebut, bertujuan untuk melakukan evaluasi dan untuk dilaksanakan sesuai dengan drap pasal yang ada tidak boleh menyimpang dari yang sudah ditentukan agar dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyampaikan usulan, bahwa untuk tanah Aset yang disewakan hendaknya dilakukan pembedaan harga atau berkelas menurut kondisi letak tanahnya.
“Jadi bisa dibedakan antara antara tanah yang didekat jalan atau yang lebih masuk kedalam dll tentu harganya sangat berbeda,” ujarnya.
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kota Probolinggo tersebut, Syaiful Iman mengatakan, asset pemkot untuk ditata ulang kembali sebab di lapangan masih ditemukan keganjilan-keganjilan Pihak penyewa asset. Contoh, pihak penyewa menyewakan asset yang disewa dari pemkot ke pihak lain yang harga sewanya tentu lebih tinggi.
“Contohnya begini, ada warga sewa sawah ke pemerintah seluas satu iring atau 3 ribu meter persegi Rp5 juta. Mereka sewakan lagi ke orang lain dan untung Rp15 juta per tahun,” jelasnya.
Dan banyak lagi yang dicontohkan oleh Syaiful terkait teknis sewa-menyewa yang terjadi di lapangan.
Syaiful juga berharap, kedepan lahan sawah milik pemkot di pinggir jalan tidak perlu disewakan. Tetapi dikelolakan ke pihak ketiga yang biasa mengelola kios atau ruko. “Alangkah baiknya kalau dikelola BUMD, Penghasilannya-kan untuk PAD. Bisa berlipat-lipat hasilnya,” sarannya.
Anggota Pansus II DPRD, Tri Atmojo Adip Susilo menyarankan penggunaan atau pemanfaatan asset pemkot disewakan dengan sistem lelang. Tujuannya untuk meningkatkan PAD dan meminimalisir terjadinya pemindahan tangan dari penyewa ke penyewa yang lain.
Untuk keperluan menghitung dan menilai asset, Pemkot bisa bekerjasama atau menunjuk Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKN) Jember. Karena KPKN-lah yang berkompetain dalam hal penentuan harga sewa. “Harapan kami seperti itu. Kalau pemkot kepingin PAD-nya naik,” jelas Adip.
Ketua Pansus II DPRD, Ryadlus Sholihin mengapresisi saran dan masukan dari beberapa anggota dewan. Salah satunya menghendaki agar lahan pertanian tidak disewakan ke orang secara pribadi, tetapi diikelola oleh BUMD.
“Saran dan masukan seperti itu cukup bagus. Kami serahkan ke pemkot, bagaimana menanggapi harapan itu. Kalau kami, sangat setuju. Demi peningkatan PAD,” ujar Riyad.
Ryadlus juga menanggapi Terkait mekanismenya diubah ke sistem lelang, sistem lelang membuat sewa asset lebih adil, terbuka, dan berpotensi meningkatkan PAD.
“Kalau saran itu dianggap baik, demi peningkatan PAD, Saya rasa tidak ada yang salah kalau diterapkan di sini. Sistem ini lebih adil, karena yang menentukan kelas lahan lembaga yang benar-benar kredibel. Mereka tahu klasifikasi dan menentukan harga sewanya,” pungkasnya.
Ketua Pansus menegaskan bahwa, Raperda tersebut harus segera di paripurnakan untuk disahkan menjadi Perda, menurut ketentuan sampai 5 Oktober dan apabila tidak segera ditetapkan menjadi Perda akan ada sanksinya. (*)
Reporter: Edi S.
Editor: Agus Imam S.
