HomeBERITADPRD Kota Probolinggo Gelar Pansus Perubahan Tentang Pajak dan Restribusi

DPRD Kota Probolinggo Gelar Pansus Perubahan Tentang Pajak dan Restribusi

Pelaksanaan Pansus DRPD tentang Raperda Pajak dan Restribusi Daerah kota Probolinggo. (Foto: Dok. Humas)

Probolinggo, SMN – DPRD Kota Probolinggo menggelar Pansus yang membahas Raperda Tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah bersama pemkot Probolinggo.

Raperda yang telah dievaluasi Kementerian dalam negeri (Kemendagri) tersebut dibahas kembali dalam rangka persiapan paripurna untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Rapat Pansus yang digelar tersebut, bertujuan untuk melakukan evaluasi dan untuk dilaksanakan sesuai dengan drap pasal yang ada tidak boleh menyimpang dari yang sudah ditentukan agar dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyampaikan usulan, bahwa untuk tanah Aset yang disewakan hendaknya dilakukan pembedaan harga atau berkelas menurut kondisi letak tanahnya.

“Jadi bisa dibedakan antara antara tanah yang didekat jalan atau yang lebih masuk kedalam dll tentu harganya sangat berbeda,” ujarnya.

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kota Probolinggo tersebut, Syaiful Iman mengatakan, asset pemkot untuk ditata ulang kembali sebab di lapangan masih ditemukan keganjilan-keganjilan Pihak penyewa asset. Contoh, pihak penyewa menyewakan asset yang disewa dari pemkot ke pihak lain yang harga sewanya tentu lebih tinggi.

“Contohnya begini, ada warga sewa sawah ke pemerintah seluas satu iring atau 3 ribu meter persegi Rp5 juta. Mereka sewakan lagi ke orang lain dan untung Rp15 juta per tahun,” jelasnya.

Dan banyak lagi yang dicontohkan oleh Syaiful terkait teknis sewa-menyewa yang terjadi di lapangan.

Syaiful juga berharap, kedepan lahan sawah milik pemkot di pinggir jalan tidak perlu disewakan. Tetapi dikelolakan ke pihak ketiga yang biasa mengelola kios atau ruko. “Alangkah baiknya kalau dikelola BUMD, Penghasilannya-kan untuk PAD. Bisa berlipat-lipat hasilnya,” sarannya.

Anggota Pansus II DPRD, Tri Atmojo Adip Susilo menyarankan penggunaan atau pemanfaatan asset pemkot disewakan dengan sistem lelang. Tujuannya untuk meningkatkan PAD dan meminimalisir terjadinya pemindahan tangan dari penyewa ke penyewa yang lain.

Untuk keperluan menghitung dan menilai asset, Pemkot bisa bekerjasama atau menunjuk Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKN) Jember. Karena KPKN-lah yang berkompetain dalam hal penentuan harga sewa. “Harapan kami seperti itu. Kalau pemkot kepingin PAD-nya naik,” jelas Adip.

Ketua Pansus II DPRD, Ryadlus Sholihin mengapresisi saran dan masukan dari beberapa anggota dewan. Salah satunya menghendaki agar lahan pertanian tidak disewakan ke orang secara pribadi, tetapi diikelola oleh BUMD.

“Saran dan masukan seperti itu cukup bagus. Kami serahkan ke pemkot, bagaimana menanggapi harapan itu. Kalau kami, sangat setuju. Demi peningkatan PAD,” ujar Riyad.

Ryadlus juga menanggapi Terkait mekanismenya diubah ke sistem lelang, sistem lelang membuat sewa asset lebih adil, terbuka, dan berpotensi meningkatkan PAD.

“Kalau saran itu dianggap baik, demi peningkatan PAD, Saya rasa tidak ada yang salah kalau diterapkan di sini. Sistem ini lebih adil, karena yang menentukan kelas lahan lembaga yang benar-benar kredibel. Mereka tahu klasifikasi dan menentukan harga sewanya,” pungkasnya.

Ketua Pansus menegaskan bahwa, Raperda tersebut harus segera di paripurnakan untuk disahkan menjadi Perda, menurut ketentuan sampai 5 Oktober dan apabila tidak segera ditetapkan menjadi Perda akan ada sanksinya. (*)

Reporter: Edi S.

Editor: Agus Imam S.

ARTIKEL TERBARU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Sidoarjo Jadi Pusat Perhatian Nasional, 400 Atlet Ramaikan Jatim Open Woodball 2026

Sidoarjo, SMN – Kabupaten Sidoarjo kembali dipercaya menjadi tuan rumah ajang olahraga tingkat nasional. Kali ini, Sidoarjo menjadi penyelenggara Jatim Open Woodball 2026 Piala...

Wabup Mimik Dukung Sensus Ekonomi 2026, BPS Sidoarjo Siapkan Pendataan Mandiri dan Door to Door

Sidoarjo, SMN – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang akan dilaksanakan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sidoarjo. Dukungan...

DLHK Sidoarjo Mulai Tertibkan Fasum Pondok Mutiara, Kejati Jatim Ingatkan Potensi Pidana Korupsi

Sidoarjo, SMN – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) mulai melakukan sosialisasi penertiban fasilitas umum (fasum) di kawasan Perumahan Pondok...

UMKM Pasuruan Didorong Kuasai Live Commerce, Mas Rusdi: Tiga Detik Pertama Sangat Menentukan

Pasuruan, SMN — Pemerintah Kabupaten Pasuruan terus mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) agar mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital. Salah satu...

Bupati Pasuruan Sidak SMPN 1 Purwosari, Tekankan Budaya Bersih dan Sekolah Asri

Pasuruan, SMN – Komitmen Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam menciptakan lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan nyaman kembali ditegaskan. Bupati Pasuruan, M Rusdi Sutejo melakukan...