
Lumajang, SMN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna IV yang digelar di Gedung DPRD Lumajang, Kamis (9/7/2025) kemarin.
Pengesahan ini menjadi momentum penting dalam menyusun ulang arah kebijakan fiskal daerah secara adaptif dan terukur, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
“Hari ini kita menyepakati Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Ini bukan sekadar formalitas anggaran, melainkan pijakan penting untuk menyempurnakan arah pembangunan yang lebih inklusif, responsif, dan berorientasi pada hasil nyata bagi masyarakat,” tegas Bupati Lumajang, Indah Amperawati yang akrab disapa Bunda Indah.
Ada tiga tahapan penting pada agenda Rapat paripurna yang berlangsung dengan penuh keseriusan ini, diantaranya penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD, pendapat akhir fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD, dan pengambilan keputusan DPRD sebagai bentuk persetujuan legislatif terhadap Raperda yang diajukan eksekutif.
Persetujuan ini bukan hasil diskusi singkat. Prosesnya melalui pembahasan intensif antara DPRD dan Pemerintah Daerah, yang dikemas dalam forum-forum resmi, dialog terbuka, dan kajian mendalam atas kebutuhan riil masyarakat Lumajang.
Bunda Indah juga menginstruksikan seluruh instansi terkait seperti Sekretariat DPRD, BPKD, Inspektorat, serta perangkat daerah lainnya untuk segera menyusun dan melengkapi dokumen pendukung, sebagai Langkah tindak lanjut, termasuk Raperaturan Bupati (Raperbup) tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun 2025 beserta lampirannya.
“Saya berharap seluruh perangkat daerah menjalankan tindak lanjut ini secara tertib dan tepat waktu, agar proses penganggaran dan pelaksanaan kegiatan tidak mengalami hambatan administratif,” ujarnya.
Dokumen tersebut akan segera disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur untuk proses evaluasi akhir sebelum pelaksanaan resmi Akuntabilitas Publik dan Komitmen Politik.
Pengesahan perubahan APBD 2025 ini memuat dimensi strategis, tidak hanya sebagai instrumen penyesuaian fiskal, tetapi juga sebagai wujud nyata akuntabilitas politik antara eksekutif dan legislatif dalam menjaga kepercayaan publik. Fraksi-fraksi DPRD dalam pendapat akhirnya menyampaikan sejumlah catatan penting terkait efektivitas belanja publik, penguatan kontrol internal, hingga perlunya transparansi dalam setiap proses pembangunan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang optimis, perubahan APBD ini akan memperkuat program-program fokus prioritas, dari infrastruktur hingga ekonomi lokal seperti peningkatan infrastruktur layanan dasar, penguatan ekonomi lokal dan UMKM, serta pembangunan berkelanjutan yang ramah lingkungan dan berbasis partisipasi masyarakat.
Dengan sinergi antar-lembaga dan komitmen terhadap transparansi, Kabupaten Lumajang kini melangkah mantap menuju pembangunan daerah yang lebih adil, efektif, dan menyentuh kebutuhan masyarakat di seluruh lapisan. (*)
Reporter: Atiek
Editor: Agus Imam S.
