
Surabaya, SMN – DPRD Provinsi Jawa Timur menggelar rapat paripurna secara resmi pada Senin (8/9/2025) dengan agenda utama pengambilan keputusan ini setelah rapat penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap P-APBD 2025 yang dilaksanakan sebelumnya. DPRD Jatim akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jatim, M. Musyafak, didampingi Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa serta seluruh jajaran pimpinan DPRD.
“Dengan disetujuinya Raperda ini, kita harapkan pelaksanaan anggaran ke depan lebih efektif, efisien, dan menyentuh kepentingan masyarakat luas,” ujar Ketua Dewan DPRD Jatim yang juga memimpin rapat paripurna, Drs. M. Musyafak.
Ia juga menambahkan bahwa dukungan semua fraksi menunjukkan kesepahaman antara legislatif dan eksekutif dalam menetapkan arah kebijakan fiskal daerah.
Struktur P-APBD Jatim 2025 yang telah disepakati terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp28,599 triliun, belanja daerah sebesar Rp32,9 triliun, serta pembiayaan netto sebesar Rp4,39 triliun. Keseimbangan ini menjadi landasan penting dalam menjaga kesinambungan program prioritas pemerintah provinsi.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyambut baik persetujuan tersebut. Ia menyatakan bahwa komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif akan memperkuat pelaksanaan program-program strategis.
Keputusan DPRD ini juga menjadi tonggak penting dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi penggunaan APBD di tengah tantangan ekonomi dan kebutuhan pembangunan yang terus berkembang.
Pemerintah provinsi diharapkan mampu mempercepat realisasi belanja publik yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Dengan pengesahan P-APBD 2025 ini, DPRD dan Pemprov Jatim sepakat untuk terus mengawal implementasi anggaran secara berkelanjutan, memastikan agar setiap rupiah benar-benar memberikan manfaat nyata bagi warga Jawa Timur. (adv/*)
