HomeBERITADugaan Penahanan Ijazah Mantan Pekerja, Serikat Buruh Madiun Raya Siap Dampingi Korban

Dugaan Penahanan Ijazah Mantan Pekerja, Serikat Buruh Madiun Raya Siap Dampingi Korban

Ketua Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR), Aris Budiono dengan anggotanya angkat bicara dan siap dampingi para pekerja yang ijazahnya di tahan. (Foto: suyanto/suaramedianasional.com)

Madiun, SMN – Isu dugaan penahanan ijazah milik Eks pekerja oleh CV Sukses Jaya Abadi yang berlokasi di Desa Wonoasri, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, kini menjadi perhatian publik.

Praktik tersebut menuai kritik dari berbagai pihak karena dinilai bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan serta berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi perusahaan.

Ketua Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR), Aris Budiono, saat dikonfirmasi dalam keterangannya menjelaskan bahwa penahanan dokumen pribadi pekerja, termasuk ijazah, tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, termasuk sebagai jaminan kerja.

“Dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016, khususnya Pasal 42, sudah jelas disebutkan bahwa pengusaha dilarang menahan atau menyimpan dokumen asli milik pekerja sebagai bentuk jaminan,” ujarnya, Rabu (22/4/2026). 

Menurut Aris, pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 79 perda yang sama. Selain itu, praktik penahanan ijazah juga berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Selain itu, dalam ketentuan KUHP tersebut, setiap orang yang secara melawan hukum menguasai barang milik orang lain yang berada dalam kekuasaannya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal empat tahun atau denda.

Lanjut, Aris juga mengatakan bahwa larangan penahanan ijazah juga diperkuat oleh Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang secara tegas melarang pemberi kerja menahan ijazah maupun dokumen pribadi milik pekerja.

Ia menilai, praktik seperti ini mencerminkan hubungan industrial yang tidak sehat dan merugikan pekerja secara sistematis.

“Buruh adalah aset perusahaan. Tanpa buruh, mesin industri tidak akan menghasilkan apa-apa. Menahan ijazah justru menciptakan ketimpangan dan tekanan terhadap pekerja. Disini, SBMR siap untuk memberikan pendampingan hukum kepada para pekerja apabila dugaan tersebut terbukti benar,” terangnya.

Sebelumnya, sejumlah mantan karyawan CV Sukses Jaya Abadi mengaku mengalami kesulitan dalam mengambil kembali ijazah mereka, meskipun hubungan kerja telah berakhir. Perusahaan yang bergerak di bidang produksi plastik dan berlokasi di Jalan Raya Basuki Rahmat, Desa Wonosari, Kecamatan Wonosari tersebut diduga menjadikan ijazah sebagai jaminan dalam proses rekrutmen.

Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Madiun mengakui bahwa kasus serupa bukanlah hal baru. Kepala Bidang Hubungan Industrial, Arifin, menyebut laporan terkait penahanan ijazah kerap terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

Sepanjang tahun 2025, kami menerima sekitar 80 aduan, dan 25 di antaranya berhasil diselesaikan melalui proses mediasi,” jelasnya saat ditemui pada, Selasa (21/4/2026).

Arifin kembali menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah bertentangan dengan peraturan yang berlaku dan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.

“Kalaupun sejak awal dijadikan jaminan, dokumen tersebut tetap harus dikembalikan dalam jangka waktu tertentu. Tidak boleh ditahan tanpa kejelasan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Suyanto

Editor: Agus Imam S.

ARTIKEL TERBARU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Sidoarjo Jadi Pusat Perhatian Nasional, 400 Atlet Ramaikan Jatim Open Woodball 2026

Sidoarjo, SMN – Kabupaten Sidoarjo kembali dipercaya menjadi tuan rumah ajang olahraga tingkat nasional. Kali ini, Sidoarjo menjadi penyelenggara Jatim Open Woodball 2026 Piala...

Wabup Mimik Dukung Sensus Ekonomi 2026, BPS Sidoarjo Siapkan Pendataan Mandiri dan Door to Door

Sidoarjo, SMN – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang akan dilaksanakan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sidoarjo. Dukungan...

DLHK Sidoarjo Mulai Tertibkan Fasum Pondok Mutiara, Kejati Jatim Ingatkan Potensi Pidana Korupsi

Sidoarjo, SMN – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) mulai melakukan sosialisasi penertiban fasilitas umum (fasum) di kawasan Perumahan Pondok...

UMKM Pasuruan Didorong Kuasai Live Commerce, Mas Rusdi: Tiga Detik Pertama Sangat Menentukan

Pasuruan, SMN — Pemerintah Kabupaten Pasuruan terus mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) agar mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital. Salah satu...

Bupati Pasuruan Sidak SMPN 1 Purwosari, Tekankan Budaya Bersih dan Sekolah Asri

Pasuruan, SMN – Komitmen Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam menciptakan lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan nyaman kembali ditegaskan. Bupati Pasuruan, M Rusdi Sutejo melakukan...