
Surabaya, SMN – Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menyampaikan jawaban Gubernur Khofifah Indar Parawansa atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Jawa Timur terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026, dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Jatim, Surabaya.
Emil menegaskan bahwa penyusunan Raperda APBD 2026 sepenuhnya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026.
Fokus utama diarahkan pada pembangunan infrastruktur, pengembangan wilayah yang berkeadilan, serta percepatan penurunan angka kemiskinan.
“Distribusi anggaran juga diarahkan untuk mendukung penurunan angka kemiskinan,” ujar Emil
Selanjutnya, Emil menyampaikan bahwa dalam proses perencanaan dan penganggaran, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberikan perhatian khusus terhadap aspek pencegahan korupsi. Hal ini tercermin melalui dua surat resmi dari Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, masing-masing:
Surat Nomor B/3714/KSP.00/70-74/06/2025, tanggal 5 Juni 2025, perihal Pencegahan Korupsi terkait Proses Perencanaan dan Penganggaran APBD Tahun Anggaran 2026 dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025; dan Surat Nomor B/4502/KSP/70-74/07/2025, tanggal 10 Juli 2025, perihal Pencegahan Korupsi terkait Tata Kelola Hibah.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Emil menegaskan bahwa Raperda APBD 2026 telah dirancang secara optimal sesuai kapasitas fiskal daerah, untuk menjawab tantangan pembangunan Jawa Timur ke depan.
Rancangan APBD tersebut diharapkan menjadi instrumen fiskal yang efektif dalam mewujudkan target Indikator Kinerja Utama (IKU) Pemprov Jatim, melalui berbagai program prioritas yang tersebar pada masing-masing perangkat daerah sesuai kewenangan dan fungsi pemerintahan, baik dalam aspek alokasi, distribusi, maupun stabilisasi.
Adapun Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp28,263 triliun, dengan rincian sebagai berikut:
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp17,240 triliun
2. Pendapatan Transfer: Rp10,994 triliun
3. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp28,15 miliar
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Raperda APBD 2026 bukan sekadar dokumen anggaran, melainkan wujud keseriusan Pemprov Jatim dalam mendorong pemerataan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok daerah.
Dengan sinergi antara pemerintah, DPRD, dan lembaga pengawasan seperti KPK, diharapkan pelaksanaan APBD 2026 dapat berjalan efektif, efisien, serta mampu memperkuat fondasi ekonomi dan sosial Jawa Timur menuju pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan. (adv)
