
Surabaya, SMN – DPRD Provinsi Jatim kembali menggelar rapat paripurna pada Kamis (5/11/2025), dengan agenda utama penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Penyelenggaraan Kehutanan Rapat paripurna kali ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim, Deni Wicaksono, yang disaksikan oleh Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, dan diampingi wakil ketua DPRD Jatim, Hidayat serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Kamis (6/11/2025).
Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur menyatakan dukungan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kehutanan yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Meski demikian, sejumlah fraksi memberikan catatan penting demi penyempurnaan substansi dan implementasi kebijakan kehutanan di daerah.
M. Nasih Aschal Juru bicara Fraksi NasDem mengatakan fihaknya mengapresiasi langkah Pemprov Jatim dalam memperbarui kebijakan kehutanan yang dinilai strategis bagi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Pihaknya menekankan pentingnya penguatan tata kelola, pemberdayaan masyarakat hutan, serta penerapan prinsip keadilan ekologis agar hutan dapat menjadi pilar ekonomi hijau yang berkeadilan.
Lebih jauh, Fraksi NasDem mendorong digitalisasi sistem informasi kehutanan, penegakan hukum lingkungan tanpa kompromi, serta transparansi publik sebagai fondasi tata kelola hutan yang bersih dan berkelanjutan.
Sementara itu, juru bicara Fraksi PAN, Abdullah Abu Bakar menyampaikan apresiasi atas penyusunan Raperda dan naskah akademik yang telah disesuaikan dengan perubahan kebijakan nasional melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
Namun, Fraksi PAN menilai naskah akademik tersebut masih bersifat normatif dan kurang representatif dalam menggambarkan aspek ekonomi hutan, perhutanan sosial, serta kondisi Daerah Aliran Sungai (DAS).
Oleh karena itu masih membutuhkan penguatan kajian empiris dan norma perlindungan hutan dinilai sangat penting, terutama mengingat data Global Forest Watch menunjukkan hilangnya seFrkitar 11 ribu hektare hutan primer di Jawa Timur. (adv)
