HomeBERITAGubernur Kaltara Ingatkan ASN Terkait Larangan Gratifikasi Jelang Idul Fitri 1447 H

Gubernur Kaltara Ingatkan ASN Terkait Larangan Gratifikasi Jelang Idul Fitri 1447 H

Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang menegaskan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemprov Kaltara dilarang meminta, memberi maupun menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dalam peringatan Idulfitri 1447 H/2026 M. (Foto: Dok. Dkisp Kaltara)

Tanjung Selor, SMN – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) resmi menerbitkan Surat Edaran tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Tahun 2026 sebagai langkah tegas menjaga integritas dan mencegah praktik korupsi.

Gubernur Kaltara, Zainal A. Paliwang, menerbitkan Surat Edaran Nomor: 700.1.2.2/0872/INSPEKTORAT/GUB sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, Rabu (4/3/2026).

Zainal menegaskan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemprov Kaltara dilarang meminta, memberi maupun menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dalam peringatan Idulfitri 1447 H/2026 M.

“Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi,” ujarnya dalam surat edarannya.

Ia juga menekankan bahwa permintaan dana atau hadiah, termasuk sebagian Tunjangan Hari Raya (THR) dengan nama apa pun, baik secara pribadi maupun mengatasnamakan instansi, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi tindak pidana korupsi.

Untuk gratifikasi berupa makanan yang mudah rusak atau kedaluwarsa, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan, dengan tetap melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi untuk diteruskan ke KPK.

Selain itu, Zainal melarang ASN dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Ia turut mengimbau masyarakat, instansi, lembaga dan pelaku usaha agar tidak memberikan gratifikasi kepada ASN.

“Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap atau pemerasan oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara diharapkan untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang,” pungkasnya. (*)

Reporter: Syahraini

Editor: Agus Imam S.

ARTIKEL TERBARU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Wali Kota Bandung Pastikan Seluruh Unsur Pimpinan di Kota Bandung Wajib Datang ke Kantor Saat Diberlakukan WFH untuk ASN

Bandung, SMN - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memastikan seluruh unsur pimpinan di Kota Bandung wajib datang ke kantor atau lapangan saat diberlakukan work...

Tindakan Penyelundupan Narkoba Semakin Bervariasi, Selundupkan Narkoba pada Bungkus Bumbu Mie Instan di Lapas

Bandung, SMN - Tindakan penyelundupan narkoba semakin bervariasi. Kali ini petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banceuy, Kota Bandung, menggagalkan penyelundupan paket narkoba jenis...

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono Dikukuhkan sebagai Ayah Generasi Berencana GenRe 2026

Tegal, SMN - Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono dikukuhkan sebagai Ayah Generasi Berencana GenRe 2026. Bersamaan dengan itu, Ketua TP PKK Gadis Sephi Febriana Dedy Yon...

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto Terpaksa Berlakukan Penghentian Operasional Sementara

Brebes, SMN - Operasional kereta api di lintas selatan Jawa kembali diuji. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto terpaksa memberlakukan Semboyan 3...

Satgas Program MBG Lakukan Sidak Salah Satu SPPG di Wilayah Besuk

Probolinggo, SMN - Satuan Tugas (Satgas) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Probolinggo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi...