HomeBERITAGubernur Kaltara Segera Terbitkan Edaran Tindak Lanjut Imbauan KPK soal Gratifikasi Hari...

Gubernur Kaltara Segera Terbitkan Edaran Tindak Lanjut Imbauan KPK soal Gratifikasi Hari Raya 

Gubernur Kaltara, Zainal A. Paliwang, memberikan keterangan pers mengenai rencana penerbitan surat edaran tentang larangan gratifikasi menjelang hari raya. (Foto: Dok. Dkisp Kaltara)

Tanjung Selor, SMN – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Zainal A. Paliwang, segera menerbitkan surat edaran tentang larangan gratifikasi menjelang hari raya. Upaya ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Edaran KPK menegaskan bahwa Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara dilarang memberi maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan. Termasuk meminta atau menerima THR, hadiah atau bentuk pemberian lainnya, baik secara pribadi maupun atas nama instansi. 

Zainal menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara berkomitmen penuh mendukung upaya pencegahan korupsi, terutama pada momentum hari raya yang rawan praktik gratifikasi. 

“Edaran ini segera kami teruskan kepada seluruh OPD di lingkungan Pemprov Kaltara. Ini jadi pedoman tegas agar ASN menjaga integritas dan tidak melanggar aturan,” tegasnya. 

Ia menyebutkan dalam ketentuan tersebut, setiap penerimaan gratifikasi wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal diterima. 

Sementara gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau panti jompo, dengan tetap dilaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) masing-masing instansi untuk direkap dan diteruskan ke KPK. 

Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi juga dilarang. 

Zainal mengimbau seluruh jajaran ASN agar aktif menolak segala bentuk gratifikasi serta mengingatkan masyarakat untuk tidak memberikan hadiah atau bentuk pemberian lainnya kepada aparatur negara. 

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov Kaltara dalam memperkuat budaya antikorupsi dan menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Bumi Benuanta. (*)

Reporter: Syahraini

Editor: Agus Imam S.

ARTIKEL TERBARU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Wali Kota Bandung Pastikan Seluruh Unsur Pimpinan di Kota Bandung Wajib Datang ke Kantor Saat Diberlakukan WFH untuk ASN

Bandung, SMN - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memastikan seluruh unsur pimpinan di Kota Bandung wajib datang ke kantor atau lapangan saat diberlakukan work...

Tindakan Penyelundupan Narkoba Semakin Bervariasi, Selundupkan Narkoba pada Bungkus Bumbu Mie Instan di Lapas

Bandung, SMN - Tindakan penyelundupan narkoba semakin bervariasi. Kali ini petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banceuy, Kota Bandung, menggagalkan penyelundupan paket narkoba jenis...

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono Dikukuhkan sebagai Ayah Generasi Berencana GenRe 2026

Tegal, SMN - Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono dikukuhkan sebagai Ayah Generasi Berencana GenRe 2026. Bersamaan dengan itu, Ketua TP PKK Gadis Sephi Febriana Dedy Yon...

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto Terpaksa Berlakukan Penghentian Operasional Sementara

Brebes, SMN - Operasional kereta api di lintas selatan Jawa kembali diuji. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto terpaksa memberlakukan Semboyan 3...

Satgas Program MBG Lakukan Sidak Salah Satu SPPG di Wilayah Besuk

Probolinggo, SMN - Satuan Tugas (Satgas) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Probolinggo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi...