
Surabaya, SMN – Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa tidak bisa hadir untuk yang kedua kalinya pada rapat paripurna DPRD Jatim . Hal ini mengundang serangkaian protes dan interupsi menyoal ketidakhadirannya.
Salah satu interupsi disampaikan oleh politisi muda Gerindra, Aufa Zafiri dalam paripurna dengan agenda Laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Raperda tentang APBD Jatim 2026, yang digelar pada Rabu (12/11/2025).
“Kita ingin jaga tradisi baik. Imbauan kami dari Fraksi Gerindra adalah setiap sidang paripurna terkait keuangan, khususnya APBD, hendaknya gubernur atau wakil gubernur datang. Itu saja catatan kami,” ujarnya dalam paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim, Blegur Prijanggono.
Dalam paripurna tersebut, Gubernur Khofifah maupun Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak tidak hadir dan mewakilkan ke Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono.
Usai paripurna Aufa menjelaskan bahwa terkait interupsinya, Aufa menegaskan sebenarnya ketidakhadiran Khofifah tidak melanggar aturan, tapi lebih ke soal etika.
“Karena idealnya, kita ini kan DPRD itu setara dengan gubernur dan ini pembahasan APBD, khususnya keuangan. Kalau secara aturan tidak dilarang, Cuma ya biar pantaslah, etika, Idealnya (hadir), tidak dilarang. Tapi secara etika harusnya hadir,” ujarnya.
Jadi kalau secara aturan, tandas Aufa, sudah ada tata tertibnya lewat Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024. Di situ disebutkan gubernur dan wakil gubernur tidak diwajibkan hadir kecuali saat paripurna pengambilan keputusan.
Selain ketidakhadiran Gubernur Khofifah, rapat paripurna kali ini juga terlihat ‘garing’ karena dari 120 anggota DPRD Jatim yang hadir hanya 58 sedangkan 62 lainnya absen. (adv)
