
Sidoarjo, SMN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo memfasilitasi pertemuan seluruh pihak terkait polemik tembok pembatas di kawasan Perumahan Mutiara Regency, Mutiara City, dan Mutiara Harum yang berbatasan dengan Desa Banjarbendo dan Desa Jati. Audiensi berlangsung di ruang Ops Room Kantor Bupati Sidoarjo, Selasa (4/11/2025), dan keputusan akhir akan diambil pekan depan.
Pertemuan tersebut dipimpin Asisten II Sekda Sidoarjo M. Mahmud, dihadiri Bupati Sidoarjo Subandi, Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing, Dandim 0816 Letkol Inf Shobirin Setiyo Utomo, serta perwakilan Kejaksaan Negeri dan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur. Turut hadir sejumlah kepala perangkat daerah, di antaranya Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang, Bina Marga dan SDA, Perhubungan, PMD, DLHK, hingga Bagian Hukum.
Kepala Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Sidoarjo, Bachruni Aryawan, menjelaskan bahwa jalan di kawasan tersebut telah menjadi bagian dari prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) yang diserahkan pengembang kepada pemerintah daerah. “Artinya, pengelolaan dan kewenangan jalan berada di tangan Pemkab,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan warga Mutiara Regency, Sutrisno, menegaskan bahwa tembok pembatas sudah ada jauh sebelum warga membeli rumah di sana. “Tembok itu bukan dibangun baru-baru ini. Sudah ada sejak awal. Jadi tidak benar kalau warga disebut menutup jalan,” katanya.
Sekretaris RW Mutiara Harum, Alex, menyatakan warga perumahan mendukung upaya integrasi antarwilayah.
“Kami siap berpartisipasi demi kemaslahatan dan kemajuan bersama,” ujarnya.
Kepala Desa Jati, Ilham, menuturkan pihaknya menerima aduan warga terkait kemacetan lalu lintas di kawasan tersebut.
“Pernah ada anak kecil yang tertabrak mobil hingga tidak bisa mengaji selama dua bulan. Surat aduan itu murni dari warga desa, bukan warga perumahan. Intinya, kami berharap jalan penghubung bisa difungsikan kembali agar kemacetan berkurang dan orang tua tidak waswas,” katanya.
Sejumlah pejabat, di antaranya Kabag Hukum Komang Rai Marmawan, Kasi Datun Kejari Sidoarjo Darojat, serta unsur Forkopimda lainnya turut memberikan pandangan. Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Inf Shobirin Setiyo Utomo menyampaikan pandangannya dari sisi sosial, ekonomi, hingga agama.
“Membuka jalan dapat membuka akses sosial dan ekonomi. Kalau jalan itu dibuka, perekonomian masyarakat sekitar pasti berkembang,” ujarnya.
Bupati Subandi menegaskan, hasil pembahasan sementara menunjukkan bahwa jalan yang dipersoalkan merupakan aset pemerintah daerah. Berdasarkan ketentuan peraturan perundangan, jalan tersebut semestinya difungsikan untuk kepentingan publik.
“Kalau melihat aturan dan masukan dari berbagai pihak, jalan itu memang harus dibuka demi integrasi wilayah,” tegas Bupati Subandi.
“Namun saya menghormati warga Mutiara Regency. Saya beri waktu satu minggu bagi warga untuk bermusyawarah dan melakukan kajian. Bila perlu menghadirkan ahli hukum, silakan. Setelah itu, kita rapat kembali untuk mengambil keputusan bersama,” imbuhnya.
Ia menegaskan, keputusan akhir nanti bukanlah bentuk keberpihakan kepada salah satu pihak, melainkan pelaksanaan dari ketentuan hukum.
“Saya sebagai bupati tidak ingin keputusan saya nanti menyakiti warga saya sendiri,” pungkasnya. (*)
Reporter: Lalang S.
Editor: Agus Imam S.
