
Jombang, SMN – Dalam Rangka mewujudkan tata ruang yang partisiaptif dan berkelanjutan,Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) melalui bidang tata ruang dan pertanahan menyelenggarakan konsultasi publik II penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR) dan kajian lingkungan Hidup strategis (KLHS) di enam kecamatan.
Kegiatan konsultasi publik II ini bertujuan untuk menjaring aspirasi dan masukan dari masyarakat terkait arah pembangunan dimasing-masing kecamatan serta merumuskan konsepsi RDTR yang tengah di susun.
Enam kecamatan yang menjadi lokasi pelaksanaan kegiatan ini meliputi, Megaluh, Gudo, Kabuh, Kudu, Sumobito dan Wonosalam, setiap kegiatan di gelar di kantor kecamatan masing-masing.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan antara lain Asisten 1 Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Jombang, Anggota DPRD, Camat, Danramil, Kapolsek, Kepala Desa Setempat, Tokoh Masyarakat, serta Perwakilan dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Jombang.
Asisten 1 Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Jombang secara resmi membuka kegiatan konsultasi publik II di kecamatan Megaluh, yang Dalam sambutanya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan tindak lanjut dari konsultasi publik I yang telah dilaksanakan sebelumnya.
“Konsultasi publik II ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti hasil konsultasi publik I dengan tujuan utama mencapai penyepakatan terkait ketentuan pemanfaatan ruang peraturan zonasi serta integrasi KLHS ke dalam RDTR,” jelasnya di pendopo kecamatan Megaluh pada Kamis pagi (16/10/25).
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Jombang, Bayu Pancoroadi, dalam sambutanya menegaskan pentingnya kegiatan konsultasi publik II ini sebagian dari tahapan penyusunan RDTR, dan bagian dari tahapan akhir sebelum rancangan RDTR dan KLHS disampaikan untuk penetapan. Hasilnya nantinya akan digunakan sebagai dasar dalam penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta mendukung investasi yang terarah di Kabupaten Jombang.
“Kesepakatan hasil diskusi hari ini akan di tuangkan dalam berita acara yang menjadi salah satu persyaratan wajib untuk permohonan persetujuan substansi RDTR kepada menteri ATR/BPN,” jelas bayu.
Adapun materi yang di bahas dalam konsultasi publik II meliputi paparan konsep penataan ruang hasil analisis serta arahan perencanaan tata ruang di masing – masing kecamatan, setelah pemaparan kegiatan di lanjutkan dengan diskusi interaktif dan sesi tanya jawab.
“Suasana konsultasi publik berlangsung dinamis dan penuh antusiasme,para peserta aktif memberikan aspirasi ide dan masukan konstruktif terkait arah pengembangan wilayah masing-masing terutama dalam konteks pemanfaatan ruang yang selaras dengan potensi lokasi dan kebutuhan masyarakat,” pungkas bayu.
Sementara itu, Agus Andrianto, Kabid Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Jombang menambahkan, hingga saat iniKegiatan konsultasi publik II RDTR dan KLHS telah dilaksanakan di Kecamatan Gudo dan Megaluh pada tanggal 15 dan 16 Oktober 2025.
“Melalui kegiatan ini, Dinas PUPR Jombang menunjukan komitmen nyata dalam mendorong partisipasi masyarakat untuk proses perencanaan tata ruang,” terangnya.
Andri nama sapaanya juga berharap keterlibatan aktif berbagai pihak dapat menciptakan ruang hidup yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Jombang.
“Semoga seluruh proses penyusunan RDTR berjalan lancar dan menghasilkan dokumen perencanaan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku,” pungkas Andri. (*)
Reporter: Arif W.
Editor: Kundari PS.
