
Madiun, SMN – Pemerintah Kabupaten Madiun memberikan jawaban resmi atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Dharma Purabaya. Jawaban disampaikan oleh Bupati Madiun pada rapat paripurna, bertempat di ruang rapat gedung DPRD kabupaten Madiun, Rabu (15/4/2026).
Dalam penjelasannya, Bupati Madiun Hari Wuryanto menekankan komitmen untuk melakukan digitalisasi sistem pengelolaan aset melalui aplikasi SIMDA BMD dan E-BMD guna menjamin transparansi serta akuntabilitas.
Hingga saat ini, progres pengamanan aset tanah telah mencapai 88,81 persen atau sebanyak 4.105 bidang telah bersertifikat, sementara sisa aset lainnya ditargetkan rampung pada tahun 2026 melalui kerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Untuk sertifikasi kami masih kurang 515. Mudah-mudahan tahun ini bisa kita selesaikan, ada 4.800-an, sudah selesai 88 persen, tinggal 11,2 persen. Mohon doanya mudah-mudahan bisa kita selesaikan. Ada beberapa kendala seperti ahli warisnya tidak ada di sini, maka kita harus melacak sampai ke seluruh Indonesia, bahkan ada yang di Belanda,” ungkap Bupati
Sementara itu terkait pelayanan air minum, cakupan layanan saat ini baru mencapai 25,60 persen dari total kebutuhan masyarakat. Untuk mengejar target tersebut, pemerintah akan fokus pada penyesuaian regulasi sesuai Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 yang mengatur penguatan profesionalisme SDM dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Adapun langkah strategis yang akan diambil meliputi pengembangan jaringan distribusi, peningkatan kapasitas produksi, serta perbaikan teknis untuk menekan angka kehilangan air yang masih tinggi demi menjamin hak dasar masyarakat atas air bersih.
Selain aspek pelayanan, perubahan regulasi ini juga menyentuh penyesuaian struktur penghasilan dan tunjangan direksi serta dewan pengawas agar lebih proporsional dan akuntabel. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun memastikan bahwa kebijakan penyesuaian tarif di masa depan akan dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat berpenghasilan rendah.
Dengan adanya harmonisasi aturan ini, diharapkan Perumda Tirta Dharma Purabaya dapat meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara sehat tanpa mengabaikan fungsi sosial dan kualitas pelayanan kepada pelanggan. (*)
Reporter: Suyanto
Editor: Agus Imam S.
