HomeBERITAJukir di Kota Madiun: Tergusur Proyek PSC Corner, Kini Terancam Kehilangan Rumahnya

Jukir di Kota Madiun: Tergusur Proyek PSC Corner, Kini Terancam Kehilangan Rumahnya

Lokasi tanah yang dimiliki Bambang dan Handoko yang belum lunas di bayar dan lokasinya sudah dibangun dengan nama PSC Corner Kota Madiun. (Foto: suyanto/suaramedianasional/com)

Madiun, SMN – Di tengah proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, terungkap kisah memilukan dari sebuah keluarga sederhana di Kota Madiun.

Keluarga tersebut kini menghadapi ancaman kehilangan tempat tinggal setelah rumah yang mereka tempati berpotensi disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai barang bukti.

Keluarga itu adalah kakak beradik Bambang Kustarto dan Tri Handoko. Bambang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir, sementara Handoko merupakan pegawai koperasi. Keduanya mengaku tidak pernah menyangka akan berurusan dengan KPK.

Mereka dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan terkait pembangunan PSC Corner di kawasan destinasi wisata Pahlawan Street Center (PSC). Lokasi tersebut ternyata berdiri di atas tanah yang dulunya merupakan milik keluarga mereka.

Dalam keterangannya, Bambang menjelaskan bahwa tanah dan rumah tersebut awalnya merupakan warisan dari sang nenek yang dibagi kepada tiga anaknya, termasuk ayah mereka. Namun, dalam perjalanannya, tanah tersebut dibeli dan kemudian dibangun menjadi PSC Corner.

“Tanah dan rumah itu milik nenek saya yang diwariskan kepada tiga anaknya, termasuk bapak saya,” ujar Bambang, Kamis (16/4/2026). 

Menurut pengakuannya, keluarga mereka sempat menolak menjual bagian tanah warisan tersebut, berbeda dengan dua saudara ayahnya yang telah lebih dulu menyetujui penjualan. Penolakan itu, kata Bambang, sempat berujung pada tekanan dan intimidasi.

“Kalau tidak mau pindah, akses jalan akan ditembok dan tidak akan diberi bantuan apa pun,” ungkapnya.

Akhirnya, keluarga Bambang menerima tawaran untuk pindah dengan iming-iming rumah pengganti. Namun, masalah justru muncul setelah mereka menempati rumah tersebut. Tak lama kemudian, mereka diminta keluar karena rumah itu ternyata belum sepenuhnya dibayar.

“Kami diberi tahu kalau rumah itu baru dibayar uang muka Rp10 juta, sisanya belum dilunasi,” jelas Bambang.

Keluarga tersebut kemudian dipindahkan lagi ke sebuah bangunan bekas gudang yang berada tidak jauh dari lokasi rumah lama mereka. Hingga kini, tempat itulah yang ditempati oleh ibu mereka, Sulastri, bersama salah satu anaknya.

Ironisnya, selama sekitar tujuh tahun tinggal di sana, status kepemilikan rumah tersebut tidak pernah jelas. Sertifikat pun tidak pernah diberikan kepada keluarga mereka.

“Katanya sudah dibeli Pak Maidi, tapi kami tidak pernah menerima sertifikat. Sudah tujuh tahun kami tinggal di situ tanpa kejelasan,” kata Bambang.

Dalam pemeriksaan oleh KPK, Bambang dan Handoko hanya dapat menjelaskan kronologi perpindahan dan riwayat kepemilikan tanah. Mereka menegaskan tidak mengetahui proses transaksi jual beli secara detail.

Seluruh proses tersebut, menurut mereka, diurus oleh Ketua RT setempat bernama Wawan dan seorang warga bernama Teguh Imam Santoso. Keduanya disebut menjadi penghubung dengan pihak lain, termasuk seseorang bernama Aang Imam Subarkah yang diduga menyerahkan uang pembayaran.

“Pembayaran rumah itu, keluarga kami tidak tahu menahu,” tegas Bambang.

Kini, ketidakjelasan status rumah yang mereka tempati semakin menimbulkan kecemasan. Ancaman penyitaan oleh KPK membuat keluarga ini diliputi rasa was-was akan masa depan mereka.

“Kalau benar nanti disita, ibu dan saudara saya mau tinggal di mana? Uang hasil penjualan rumah lama kami juga tidak pernah kami terima,” ujar Handoko dengan nada khawatir.

Sementara itu, Wawan selaku Ketua RT yang turut diperiksa sebagai saksi memilih enggan memberikan penjelasan rinci. Ia mengarahkan pertanyaan kepada Teguh Imam Santoso.

“Ke Pak Teguh saja yang tahu,” katanya singkat.

Namun Teguh pun tidak banyak bicara. Ia mengaku hanya berperan sebagai saksi dalam proses tersebut.

“Yang menjual itu keponakan saya. Sebagai tetangga, saya hanya menjadi saksi. Yang lebih tahu itu Pak RT,” ujarnya.

Kasus ini tidak hanya membuka dugaan praktik korupsi dalam pembangunan fasilitas publik, tetapi juga memperlihatkan dampak sosial yang dirasakan langsung oleh warga kecil. Di balik proyek pembangunan dan proses hukum yang berjalan, ada keluarga yang hingga kini masih berjuang mempertahankan tempat tinggalnya. (*)

Reporter: Suyanto

Editor: Agus Imam S.

ARTIKEL TERBARU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-118, Pemkab Labusel Teguhkan Semangat Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara

Labusel, SMN - Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) melaksanakan Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 Tahun 2026 di Lapangan Apel Kantor Bupati Labusel,...

Wabup Labuhanbatu Jamri Terima Audiensi DPC GMNI Labuhanbatu

Labuhanbatu, SMN - Wakil Bupati Labuhanbatu, Jamri, menerima kunjungan audiensi sekaligus silaturahmi dari Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Labuhanbatu. Pertemuan...

Lima Paripurna Strategis, Bupati Fery Sahputra Hadiri Rapat Paripurna DPRD Labusel

Labusel, SMN - Suasana Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan berlangsung penuh semangat dan nuansa strategis, Selasa (19/5/2026). Bupati Labuhanbatu Selatan, Fery Sahputra Simatupang...

Polisi Masuk Sekolah, Pelajar MTS Sunan Giri Probolinggo Dapat Edukasi Kamtibmas dan Disiplin

Probolinggo, SMN - Polsek Kademangan terus menggencarkan pembinaan terhadap generasi muda melalui kegiatan edukasi kamtibmas di lingkungan sekolah. Kali ini, jajaran Binmas Polsek Kademangan...

Pemkab Malinau Libatkan Masyarakat Adat dalam Verifikasi Lapangan Hutan Adat

Malinau, SMN – Pemerintah Kabupaten Malinau menegaskan komitmennya dalam mendukung proses pengakuan dan penetapan hutan adat. Hal itu disampaikan Sekda Malinau, Ernes Silvanus, saat...