
Blitar, SMN – Kepala Desa Serang, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, Handoko, menegaskan komitmennya untuk mengelola wisata Pantai Serang secara transparan dan akuntabel. Hal tersebut disampaikan sebagai respons atas beredarnya berbagai informasi di media terkait besaran pendapatan desa dari sektor pariwisata Pantai Serang yang dinilai belum utuh dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Handoko menyampaikan, pemerintah desa tidak menutup diri terhadap kritik maupun masukan publik. Sebaliknya, pihaknya justru mendorong keterbukaan data agar pengelolaan wisata Pantai Serang dapat dipahami secara menyeluruh oleh semua pihak. Untuk itu, dalam waktu dekat akan dilakukan koordinasi intensif bersama Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta unsur pemerintah desa lainnya.
“Prinsip kami jelas, pengelolaan Pantai Serang harus transparan. Semua data pendapatan akan kami buka dan dibahas bersama, baik dengan BPD maupun lembaga desa lainnya,” ujar Handoko, Rabu (14/1/2026).
Ia menjelaskan, angka pendapatan yang selama ini ramai diberitakan merupakan pendapatan kotor atau bruto, bukan pendapatan bersih yang benar-benar masuk ke kas desa. Pendapatan kotor tersebut masih harus dialokasikan untuk berbagai kebutuhan operasional pengelolaan wisata yang dijalankan oleh BUMDes.
“Pendapatan kotor itu digunakan untuk biaya operasional, seperti gaji petugas penjaga tiket, kebersihan, keamanan, perawatan fasilitas, hingga kebutuhan pengelolaan lainnya. Jadi tidak bisa langsung disimpulkan sebagai pemasukan bersih desa,” jelasnya.
Selain biaya operasional, Handoko menambahkan, terdapat kewajiban lain yang harus dipenuhi sebelum pendapatan tersebut dapat dinikmati desa. Di antaranya adalah kewajiban pajak korporasi serta mekanisme bagi hasil dengan sejumlah pihak terkait. Dari pendapatan bersih yang diperoleh, sebesar 25 persen dibagikan kepada Perhutani, 25 persen disetorkan ke pemerintah daerah, dan sisanya barulah dikelola oleh desa melalui BUMDes.
Dengan mekanisme tersebut, Handoko menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan pendapatan desa dari Pantai Serang hanya sebesar Rp100 juta per tahun tidak dapat dibenarkan jika tidak disertai data yang lengkap dan alur pembagian yang jelas.
“Pemberitaan yang menyebutkan angka tertentu tanpa menjelaskan struktur pengelolaan dan pembagian hasil tentu tidak tepat dan bisa menyesatkan,” tegasnya.
Ke depan, Handoko berharap pengelolaan wisata Pantai Serang dapat terus ditingkatkan, baik dari sisi tata kelola, pelayanan, maupun transparansi.
Ia optimistis, dengan keterbukaan dan sinergi semua pihak, Pantai Serang dapat menjadi destinasi wisata unggulan yang memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Desa Serang secara berkelanjutan. (*)
Reporter: Imam.
Editor: Agus Imam S.
