
Blitar, SMN — Keberadaan Kafe GPJ di Desa Gaprang, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar menuai sorotan warga. Di tengah suasana bulan suci Ramadhan, kafe tersebut diduga tetap beroperasi hingga dinihari dan menjadi tempat aktivitas mabuk-mabukan yang dinilai meresahkan masyarakat sekitar.
Sejumlah warga mengeluhkan aktivitas di kafe tersebut yang dianggap mengganggu kekhusyukan ibadah umat Muslim selama Ramadhan. Selain masih beroperasi hingga larut malam, dentuman musik keras dari dalam kafe disebut sering terdengar hingga ke permukiman warga.
Padahal, Pemerintah Kabupaten Blitar sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Bupati yang mengatur pembatasan operasional tempat hiburan malam, kafe, maupun tempat usaha sejenis selama bulan Ramadhan. Kebijakan tersebut bertujuan menjaga kondusivitas wilayah serta menghormati umat Muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa.
Namun, berdasarkan keterangan sejumlah warga, aturan tersebut diduga tidak diindahkan oleh pengelola Kafe GPJ. Aktivitas di lokasi itu disebut masih berlangsung hingga dinihari.
“Sebenarnya kalau hari-hari biasa mau buka sampai 24 jam pun warga tidak terlalu mempermasalahkan. Tapi ini bulan puasa, banyak warga yang tadarus dan menjalankan ibadah. Suara musik keras sangat mengganggu,” ujar salah satu warga Gaprang yang meminta identitasnya tidak disebutkan, Minggu (16/3/2026).
Selain kebisingan, warga juga menyoroti dugaan aktivitas konsumsi minuman keras di lokasi tersebut. Kondisi itu dikhawatirkan dapat memicu keributan antar pengunjung yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.
“Yang dikhawatirkan bukan hanya soal musik keras. Tapi juga sering ada orang mabuk. Kalau sudah seperti itu rawan terjadi keributan, dan yang terdampak tentu warga sekitar,” ungkapnya.
Menurutnya, beberapa warga sebenarnya telah mencoba menyampaikan teguran secara baik-baik kepada pihak pengelola kafe agar menghentikan operasional selama Ramadhan. Namun hingga kini, imbauan tersebut belum mendapat tanggapan yang diharapkan.
“Warga sudah pernah mengingatkan agar selama Ramadhan tidak buka dulu. Tapi tidak digubris. Banyak warga mulai jengkel, bahkan ada yang berencana mendatangi kafe tersebut jika tetap beroperasi,” tambahnya.
Situasi ini pun mulai menjadi perhatian masyarakat setempat karena dikhawatirkan dapat memicu ketegangan antara warga dan pihak pengelola usaha apabila tidak segera ditangani.
Sementara itu, aparat dari Polsek Kanigoro dikabarkan telah melakukan patroli di sekitar lokasi guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Seorang tokoh masyarakat setempat menegaskan bahwa Surat Edaran Bupati Blitar sudah jelas mengatur pembatasan aktivitas tempat hiburan selama Ramadhan.
“Tujuan surat edaran itu jelas, untuk menjaga ketenangan dan menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa,” ujarnya.
Warga berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dapat segera melakukan penertiban apabila benar ditemukan pelanggaran terhadap aturan tersebut. Langkah tegas dinilai penting agar situasi lingkungan tetap aman dan kondusif selama bulan Ramadhan.
“Kami hanya ingin suasana Ramadhan tetap tenang, sehingga warga bisa menjalankan ibadah dengan khusyuk tanpa gangguan,” pungkasnya.(*)
Reporter: Imam
Editor: Agus Imam S.
