HomePERISTIWAKAI Daop 7 Madiun Menyayangkan Insiden Pengendara Sepeda Motor Tertemper KA Brantas...

KAI Daop 7 Madiun Menyayangkan Insiden Pengendara Sepeda Motor Tertemper KA Brantas di Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga

Petugas Kepolisian dan KAI Daop 7 Madiun evakuasi korban laka kereta api. (Foto: Suyanto/suaramedianasional.com)

Madiun, SMN – PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyayangkan terjadinya insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan KA 151 Brantas relasi Blitar–Pasar Senen dengan satu unit sepeda motor di perlintasan sebidang resmi tidak terjaga.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (12/1/2026) pukul 13.43 WIB di perlintasan sebidang JPL 265 KM 172+762 petak jalan Kras–Ngadiluwih. Berdasarkan laporan dari masinis, saat KA Brantas akan melintasi perlintasan sebidang, masinis telah membunyikan Semboyan 35 berupa klakson lokomotif sebagai peringatan, namun pada saat bersamaan sepeda motor tetap melintas sehingga temperan tidak dapat dihindari.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyampaikan bahwa KAI segera melakukan langkah penanganan cepat guna memastikan keselamatan perjalanan kereta api.

“Setelah kejadian, KA 151 Brantas langsung dilakukan berhenti luar biasa (BLB) untuk pemeriksaan rangkaian. Hasil pemeriksaan menyatakan rangkaian aman untuk melanjutkan perjalanan dan jalur KA juga telah dinyatakan aman oleh petugas terkait,” ujar Tohari, Senin (12/1/2026).

Sebagai tindak lanjut, KAI melakukan koordinasi pengamanan, pengukuran ulang, serta perbaikan teknis pada komponen rangkaian di Stasiun Kertosono guna memastikan seluruh standar keselamatan terpenuhi. Proses evakuasi selesai pada pukul 14.52 WIB dan penanganan korban selanjutnya dilakukan oleh pihak kepolisian serta dibawa ke RS Bhayangkara Kota Kediri.

KAI Daop 7 Madiun menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama dan telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 disebutkan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.

Ketentuan tersebut juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, yang menyatakan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti, dan mendahulukan kereta api.

Tohari menambahkan, KAI kembali mengimbau seluruh masyarakat, baik pejalan kaki maupun pengendara kendaraan, agar selalu waspada dan disiplin saat melintasi perlintasan sebidang.

“Pengguna jalan wajib berhenti sejenak, menengok ke kiri dan ke kanan, memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas, dan hanya melintas ketika kondisi benar-benar aman. Kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak karena memiliki jarak pengereman yang panjang,” tegasnya.

KAI Daop 7 Madiun terus mengajak masyarakat untuk mematuhi rambu dan aturan lalu lintas demi keselamatan bersama serta mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari. (*)

Reporter: Suyanto.

Editor: Agus Imam S.

ARTIKEL TERBARU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Rumah Warga di Randusongo Terbakar, Babinsa Gerih dan Warga Gerak Cepat Evakuasi Korban

Ngawi, SMN — Gerak cepat dilakukan Babinsa Posramil Gerih Kodim 0805/Ngawi, Serka Istamar bersama instansi terkait dan masyarakat dalam membantu proses evakuasi korban kebakaran...

Bekas Galian C Desa Tulung Telan Korban Jiwa 2 Anak

Madiun, SMN - Pemerintah Kabupaten Madiun akhirnya angkat bicara terkait polemik tambang galian C di Desa Tulung, Kecamatan Saradan, yang kembali memakan korban jiwa....

Gegerkan Warga Jombang, Penemuan Mayat dengan Kondisi Mengenaskan

Jombang, SMN - Warga Dusun Paras, Desa Turipinggir, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang digegerkan dengan penemuan mayat pria di Jombang yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan,...

Viral Pelajar di Malang Jadi Korban Penipuan Polisi Gadungan di Siang Bolong, Polsek Pakis Lakukan Penyelidikan

Malang, SMN - Aksi kriminal dengan modus menyamar sebagai aparat kepolisian kembali meresahkan warga. Seorang pria yang diduga polisi gadungan terekam kamera CCTV saat...

Kampung di Desa Dayeuhkolot Masih Tergenang Banjir Luapan Sungai Cipalasari dan Cigede

Bandung, SMN - Luapan Sungai Cipalasari dan Cigede masih merendam beberapa Kampung di Desa Dayeuhkolot, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat masih tergenang banjir,...